Surabaya (Antaranews Jatim) - Sebanyak 36 tenaga kerja asing (TKA) dideportasi dari wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, terhitung awal Januari higga pertengahan Mei 2018, setelah terbukti menyalahgunakan izin masuk atau visa, kata pejabat kemigrasian setempat.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya Mohammad Ridwan kepada wartawan di Surabaya, Selasa, mengungkapkan 36 TKA yang dideportasi itu berasal dari lima negara.
"Terbanyak berasal dari Republik Rakyat China atau RRC, yaitu sebanyak 32 orang," ujarnya. Lainnya, dia merinci, masing-masing satu orang warga negara asing (WNA) dari Taiwan, Belanda, Malaysia dan India.
"Rata-rata pelanggarannya adalah penyalahgunaan visa, selain ada juga yang `overstay' atau tinggal melebihi batas izin yang telah ditentukan," ucapnya.
Dalam kasus pelanggaran penyalahgunaan visa, dia menerangkan, kebanyakan masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata atau turis. "Namun ketika sampai ke Indonesia justru bekerja," katanya, menjelaskan.
Saat ini, dia menandaskan, Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya masih menyelidiki tiga TKA lainnya yang diduga menyalahgunakan dokumen visa.
Mereka adalah tiga WNA asal India, masing-masing berinisial AS, K dan KL. Menurut Ridwan, visa ketiganya sebagai TKA sebenarnya sudah benar. Hanya saja bekerja di perusahaan yang berbeda dari yang tertera di visa.
Menurut visa yang mereka miliki, semestinya bekerja di PT WVA, yaitu perusahaan kayu yang berlokasi di wilayah Mojokerto, Jawa Timur. Namun justru terpantau bekerja sebagai "Factory Manager" dan "Quality Control" di perusashaan CV KMS, di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang juga bergerak di bidang kayu.
Ketiganya baru bekerja selama tujuh bulan dari batas izin selama 1 tahun seperti yang tertera di visa mereka. Dugaan sementara, ketiga WNA India ini memalsukan keterangan saat proses penerbitan visa.
"Apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan unsur tindak pidana keimigrasian maka akan dilakukan `pro yustisia` atau tindakan penegakan hukum keimigrasian terhadap tiga WNA India ini," ujar Ridwan. (*)