Gresik (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menemukan seorang tenaga kerja asing (TKA) diduga ilegal atau tidak berizin karena tidak bisa menunjukkan paspor yang bekerja di PT Bahagia Steel di kawasan Sumengko, Gresik, Selasa.
"Yang satu orang ini akan dicek kelengkapan surat-suratnya dan dibuatkan berita acara pemeriksaan," ujarnya di sela inspeksi mendadak di perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang peleburan baja beton tersebut.
Pakde Karwo, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa jika tidak bisa dipertanggungjawabkan maka akan diproses sesuai ketentuan imigrasi.
Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut bersama Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) menemukan 51 orang TKA.
Rinciannya yakni sebanyak 40 orang mempunyai izin dan paspor, dua orang sedang dalam proses pengurusan, seorang tidak ditemukan detil izin maupun paspornya, sedangkan delapan orang lainnya sedang cuti.
Gubernur menjelaskan, 51 orang TKA yang dipekerjakan itu merupakan tenaga ahli atau terampil yang sesuai peraturannya harus mendapatkan transfer teknologi dan didampingi oleh tenaga ahli lokal selama tiga bulan.
"Saya harap perusahaan ini segera melakukan transfer teknologi, tiga bulan ke depan saya akan kesini dan mengecek langsung," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jatim Sukardo menyampaikan dari hasil inspeksi ini diketahui semuanya belum bisa berbahasa Indonesia.
"Padahal sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang mewajibkan setiap TKA di Jatim harus menguasai Bahasa Indonesia," katanya.
Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan mengirim nota sanksi pertama bagi perusahaan tersebut dan diharapkan segera ditindaklanjuti. (*)