Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengajak jajaran imigrasi dan Polda Jatim menelusuri tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja di sejumlah perusahaan di wilayahnya.
"Kami telusuri untuk menindaklanjuti pengawasan terhadap TKA yang ke Jatim tanpa izin dan prosedur berlaku," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Pakde Karwo, sapaan akrabnya, menjelaskan pada minggu pertama dan kedua tahun ini waktunya mematangkan kerja sama dengan imigrasi serta kepolisian agar lebih intens mengawasi orang asing yang bekerja di sini.
"Kami akan melihat dokumen orang asing tersebut, apakah menggunakan izin kerja atau wisata, ataukah sudah 'over stay' dan lain-lain," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Bahkan, kata dia, untuk warga negara asing yang tidak memiliki identitas sama sekali juga akan ditertibkan, termasuk pembahasan sanksi yang akan diterapkan oleh pihak berwenang.
"Terus terang kami akan lakukan untuk melindungi tenaga kerja dalam negeri, terutama yang di Jatim agar mendapat kesempatan bekerja daripada orang asing," katanya.
Menurut dia, langkah pertama yang dilakukan adalah menjawab pertanyaan mengapa orang asing yang masuk di Indonesia, khususnya di Jatim bisa bekerja di perusahaan-perusahaan di sini.
Sementara itu, terkait sanksi untuk perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal, mantan Sekdaprov Jatim tersebut mengaku belum bisa memastikannya dengan alasan diperlukannya pembahasan teknis.
"Namun langkah pertama yang bisa kami lakuan ya berkoordinasi dengan pihak terkait, dan bagaimana rumusan penegakan aturan itu akan dibahas lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, langkah ini diapresiasi oleh Legislator Komisi E DPRD Jatim Suli Daim dan meminta pemerintah provinsi setempat serius mengawasi TKA ilegal.
"Komitmen Pemprov Jatim sudah bagus, namun kami tetap berharap tindak lanjut dan serius melakukan pengawasan," kata legislator asal Fraksi Partai Amanat Nasional tersebut. (*)