Ponorogo (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Ponorogo, Jawa Timur, mengungkap perjudian jenis dadu kopyok dan mengamankan dua pelaku di Tempuran, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Senin.
Kasubbag Humas Polres Ponorogo AKP Sudarmanto di Ponorogo, Senin, menuturkan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian di ladang ketela di tepi Sungai Sekayu, Tempuran, Sukorejo.
"Pada hari Minggu tanggal 20 Mei sekira pukul 22.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat ada perjudian jenis dadu. Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Senin dini hari petugas menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti," jelas Sudarmanto.
Dua orang pelaku judi berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Ponorogo guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku adalah Sudarmino (47) warga Jalan Kalimantan Ponorogo sebagai bandar, dan penombok Karmeni (38) warga Desa Gandu Kepuh, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo," ujarnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu lembar beberan berisi angka tombokan, sebuah tatakan dan tempurung kelapa.
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga buah mata dadu dan uang tunai sebesar Rp633.000.
