Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur, menggerebek arena judi dadu yang digelar di rumah seorang warga Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Rabu (16/11) malam.
Anggota Polres Madiun yang terlibat dalam penggerebekan Ipda Dadang Alfian di Madiun, Kamis, mengatakan dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil menangkap lima orang yang diduga kuat sebagai bandar dan pemain judi.
"Selain itu, polisi juga mengamankan belasan unit sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya. Sedangkan puluhan pemain judi lainnya berhasil kabur saat tahu polisi datang menggerebek," ujar Ipda Dadang kepada wartawan.
Menurut dia, penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi warga yang merasa resah dengan adanya rumah yang dijadikan sebagai arena berjudi, baik siang maupun malam hari. Setelah diselidiki, benar saja, di lokasi tersebut sedang berlangsung perjudian.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti dadu yang digunakan untuk berjudi dan sejumlah uang tunai.
Pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut, termasuk mencari tempat persembunyian para pelaku perjudian yang berhasil kabur dari lokasi.
Kepolisian akan menelusuri berdasarkan identitas belasan sepeda motor yang diamankan karena ditiggalkan pemiliknya begitu saja di lokasi rumah judi.
Sementara, untuk penyelidikan lebih lanjut, polisi masih memeriksa intensif lima orang yang berhasil ditangkap tersebut.
Jika terbukti melakukan tindak pidana judi, mereka terancam dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian. Polres Madiun akan meningkatkan patroli dan razia guna memberantas praktik judi di wilayah hukumnya. (*)