Beijing, (Antara) - Atase Imigrasi Kedutaan Besar RI di Beijing memfasilitasi laporan kekonsuleran warga negara Indonesia di China secara dalam jaringan atau daring ("online").
"Tidak harus datang ke KBRI, melainkan juga (laporan kekonsuleran) bisa secara 'online'," kata Atase Imigrasi KBRI Beijing Tato J Hidayawan di Beijing, Jumat.
Menurut dia, lapor diri kekonsuleran tersebut sangat penting, terutama untuk mengetahui jumlah WNI di wilayah kerja KBRI Beijing yang mencakup 22 provinsi, daerah khusus, dan wilayah munisipalitas, ditambah negara Mongolia.
Selain itu, lapor diri melalui laman www.lapordiriwni.com itu juga untuk mempermudah pendataan dan pendeteksian para WNI di daratan China untuk mendapatkan perlindungan jika mendapatkan masalah.
Pertanyaan mengenai lapor diri tersebut mengemuka pada saat Atase Imigrasi melakukan sosialisasi keimigrasian dan kekonsuleran di Wuhan, Provinsi Hubei, Sabtu (12/5).
"Selain masalah kekonsuleran, kami juga juga menyampaikan fasilitas 'affidavit' (kewarganegaraan ganda terbatas). Fasilitas ini berguna bagi WNI yang menikah dengan warga negara asing dan melahirkan anak di luar negeri," ucap Tato, menambahkan.
Sosialisasi yang digelar bersama mahasiswa asal Indonesia yang melanjutkan studi di Central China Norman University (CCNU) Wuhan tersebut diikuti 78 WNI, baik yang berstatus pelajar maupun pekerja atau WNI yang menikah dengan warga setempat.
Atase Imigrasi juga membuka pelayanan paspor keliling di Wuhan pada Minggu (13/5) karena tidak semua WNI bisa menghadiri sosialisasi pada Sabtu (12/5).
"Sosialisasi ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat Indonesia di luar negeri, utamanya dalam memberikan perlindungan agar terhindar dari masalah hukum," ujarnya.(*)
Laporan Kekonsuleran secara Daring Difasilitasi KBRI Beijing
Jumat, 18 Mei 2018 9:46 WIB