Madiun (Antaranwes Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diduga telah menyalahi izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Kurniadie, Rabu, mengatakan WNA yang dideportasi tersebut adalah Othman Bin Imam. Pria asal Malaysia itu memiliki paspor bernomor A31117249 yang masa berlakunya sudah habis sejak 3 Oktober 2010.
"Yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan menggunakan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) untuk berwisata," ujar Kurniadie kepada wartawan.
Yang bersangkutan masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 19 Februari 2016 dan sejak itu hingga sekaraang belum pernah meninggalkan Indonesia.
Menurut dia, selama di Indonesia, Othman tinggal di rumah seorang warga bernama Rusmini, warga Desa Katikan, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, yang menyatakan diri sebagai istrinya. Keduanya mengaku menikah sejak tahun 2004, namun tidak dapat menujukkan bukti dokumen pernikahannya.
Othman dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat 3 Undaang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kurniadie menjelaskan, WNA Malaysia itu diamankan di kediamannya pada Kamis 19 April 2018 oleh Anggota Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Madiun. Penangkapan itu berkat koordinasi dengan anggota Timpora Kabupaten Ngawi.
Selama proses pemeriksaan dari 19 April sampai dengan 2 Mei 2018, terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan proses pedetensian atau penahanan mengingat kondisinya yang sedang sakit. Selain itu, pihak keluarga juga menginginkan penangguhan pedetensian dengan membuat surat jaminan.
Terkait peristiwa tersebut, Kurniadie berharap, ke depan koordinasi antarinstansi khususnya Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) harus lebih ditingkatkan lagi sehingga bisa mendeteksi dini keberadaan warga negara asing dengan cepat.
Othman Bin Iman diberangkatkan dari Kantor Imigrasi Madiun 2 Mei 2018 sekitar pukul 06.00 WIB menuju Bandara Internasional Juanda Surabaya, untuk selanjutnya diterbangkan ke negara asalnya, Malaysia. (*)
Kantor Imigrasi Madiun Deportasi Seorang WNA Malaysia
Rabu, 2 Mei 2018 19:47 WIB