Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, masih mematangkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyusunan lembaga pengelola tujuh geosite kawasan cagar alam geologi (KCAG) yang masuk "Geopark" Nasional hamparan minyak bumi untuk pengembangan pariwisata.
"Perbup tentang pengelola tujuh geosite KCAG yang masuk Geopark Nasional masih dimatangkan di bagian hukum," kata Kasubag ESDM Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Bojonegoro Danang Aries Subiyanto, di Bojonegoro, Senin.
Sesuai perbup Geopark Nasional, kata dia, di dalamnya mengatur di masing-masing geosite harus ada pengelolanya dengan sekretaris dari disbudpar.
"Tapi pengelolanya bisa swasta, hanya saja sekretarisnya dari disbudpar," ucapnya, menambahkan.
Manajer Bisnis Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro Ahmad Yani megatakan dalam pengelolaan Geopark Nasional yang masuk wilayahnya akan melibatkan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH).
Perhutani, lanjut dia, sudah mulai melibatkan LMDH dalam pengelolaan objek wisata Kayangan Api di Desa Sendangharjo, Kecamatan Ngasem, yang masuk KCAG pada 2018.
"LMDH terlibat dalam pengelolaan parkir bagi pengunjung. Tapi perolehan pendapatan LMDH masih mengambil dari pendapatan yang diperoleh Perhutani," tuturnya.
Tim Peneliti Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPNV) Yogyakarta Dr Jatmika Setiawan sebelumnya menjelaskan pengembangan tujuh geosite yang masuk KCAG menjadi kawasan objek pariwisata juga untuk studi harus ada pengelolanya.
"Pengelola harus profesional, sebab geosite itu tidak hanya masuk pariwisata Nasional tetapi juga Internasional," katanya, menegaskan.
Tim UPNV Yogyakarta, sebelumnya mengusulkan 21 geosite di Bojonegoro masuk KCAG kepada Badan Geologi Kementerian ESDM. Dari hasil verifikasi Badan Geologi Kementerian ESDM di tujuh geosite ditetapkan masuk KCAG sehiongga memperoleh Geopark Nasional dari Menko Kemaritiman.
Sesuai data tujuh geosite yang masuk KCAG yaitu "petroleum geoheritage" Wonocolo, di Kecamatan Kedewan, struktur "Antiklin" Kawengan bagian puncak antiklin, bagian sayap kanan dan sebagian sayap kiri, semuanya di Kecamatan Kedewan.
Lainnya api abadi Kayangan Api di Desa Sendangharjo, Kecamatan Ngasem, Dung Lantung di Desa Drenges, Kecamatan Sugihwaras dan lokasi temuan fosil gigi hiu purba di Desa Jono, Kecamatan Temayang.
Meskipun demikian Badan Geologi Kementerian ESDM juga menilai geosite lainnya masuk dalam KCAG, sedangkan untuk penetapannya cukup melalui keputusan Bupati Bojonegoro. (*)
Bojonegoro Matangkan Perbup "Geopark" Nasional Hamparan Minyak Bumi
Senin, 30 April 2018 13:21 WIB
Tapi pengelolanya bisa swasta, hanya saja sekretarisnya dari disbudpar.