Kediri (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengumumkan data daftar pemilih sementara (DPS) setelah ditetapkan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jatim 2018.
"DPS kami umumkan di kantor desa, RT/RW untuk dicek. Kami meminta masyarakat untuk mencermati dan memastikan namanya sudah terdaftar," kata Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Program dan Data Eka Wisnu Wardana di Kediri, Jumat.
Ia menyebut DPS di Kabupaten Kediri untuk Pilkada Jatim 2018 adalah 1.198.571 pemilih. Jumlah itu berkurang sekitar 9.000 pemilih ketimbang DPT Pilkada Kabupaten Kediri 2015, yang sebanyak 1.207.705 pemilih.
Menurut dia, berkurangnya pemilih itu karena kebijakan yang ditetapkan terkait aturan KTP elektronik. Jika sebelumnya, pemilih yang sudah berdomisili selama enam bulan berhak untuk didata, pada 2018 ini aturannya pemilih adalah yang sudah berdomisili di daerah setempat yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
KPU masih memberikan kesempatan pada warga yang belum terdata untuk melapor ke petugas. Perbaikan DPS dilakukan sejak diumumkan, mulai 24 Maret 2018 hingga 10 hari ke depan.
"Ada DPS untuk perbaikan, tanggapan untuk DPT lebih berkualitas. Warga bisa menghubungi PPS terdekat bisa KTP, KK dan ini bisa dimasukkan pemilih baru saat DPS hasil perbaikan diumumkan. Nanti perbaikan 10 hari ke depan mulai tanggal 24 Maret 2018 dan setelahnya ditetapkan," kata dia.
Ia menyebutkan pada April 2018, DPT sudah ditetapkan. Jika nanti masih ada warga yang belum terdaftar masih diberi peluang tambahan sebagai daftar pemilih tambahan. Mereka bisa menunjukkan KTP elektronik yang dimilikinya.
"Bagi yang belum terdaftar masih diberi peluang daftar pemilih tambahan. Yang ingin memilih di TPS tunjukkan KTP elektronik. Kami juga terus berkoordinasi dengan pemangku jabatan kaitannya pemilih yang belum ber-KTP elektronik, bisa difasilitasi untuk perekaman," kata dia.
Di Kabupaten Kediri, jumlah TPS yang akan digunakan untuk Pilkada Jatim 2018 adalah 2.594 yang tersebar di 26 kecamatan, dengan jumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga 78 orang dan jumlah panitia pemungutan suara (PPS) hingga 1.002 orang. (*)