Surabaya (Antaranews Jatim) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus mendalami dugaan kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya dengan mengonfrontir keterangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas keterangan tersangka Bambang Parikesit, mantan Plt Dirut PD Pasar Surya.
Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Kamis mengatakan, kehadiran BPKP untuk mengkonfrontir keterangan dari tersangka Michael Bambang Parikesit.
"Nantinya keterangan tersangka akan dicocokan dengan data penyidik. Tujuannya pencocokan data dari penyidik dan keterangan dari tersangka, guna perhitungan kerugian negaranya," katanya di Surabaya.
Disinggung terkait kerugian negara yang dihitung BPKP, dirinya mengaku, kerugian negara sementara senilai Rp6 miliar. Namun kerugian negara ini nantinya akan bertambah, tidak hanya dikisaran Rp6 miliar saja.
"Kan Rp6 miliar itu kerugian negara sementara. Pasti kerugiannya akan bertambah dari jumlah tersebut," ucapnya.
Ia mengaku, terkait upaya praperadikan merupakan hak dari tersangka dimana penyidik Pidsus Kejati Jatim tetap melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di tubuh PD Pasar Surya.
"Dalam artian gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka tidak menghalangi proses penyidikan kasus ini. Gugatan praperadilan kan Cuma formalitas saja. Dan tidak menghalangi proses penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim. Penyidikan tetap jalan," ujarnya.
Menurutnya, gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka tidak serta merta menghalangi proses penyidikan oleh penyidik. Meskipun, misalnya tersangka menang dalam praperadilannya, Kejaksaan akan mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) kasus ini lagi.
"Praperadilan hanya menyoal penetapan tersangka dan masa tahanan. Kalau misal dia (tersangka, red) menang, masa tahanannya kembali ke nol. Tapi kami tetap mengeluarkan sprindik lagi dalam kasus ini," katanya.
Sebelumnya, Bambang Parikesit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga telah menggunakan sebagian dana revitalisasi sebesar Rp20 miliar untuk kegiatan lain-lain. Padahal sesuai perencanaan, dana penyertaan modal Pemkot di PD Pasar itu akan digunakan untuk perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana beberapa pasar.(*)
Kejati Jatim Dalami Kasus Revitalisasi Pasar Surya
Kamis, 22 Maret 2018 20:22 WIB
Nantinya keterangan tersangka akan dicocokan dengan data penyidik. Tujuannya pencocokan data dari penyidik dan keterangan dari tersangka, guna perhitungan kerugian negaranya