Gresik (Antaranews Jatim) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengakui larangan bercadar bagi mahasiswa muslim di Universitas Islam Negeri bukan menjadi kewenangannya, dan secara aturan di pemerintah pusat juga tidak ada.
"Soal larangan itu memang tidak ada regulasinya dari pemerintah pusat, dan larangan bercadar bagi mahasiswi itu juga bukan kewenangan saya dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Muhadjir, saat ditemui di Gresik, Jatim, Kamis.
Muhadjir, usai mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara pembagian kartu Program Keluarga Harapan (PKH) mencotohkan, kalau kasus itu terjadi di tingkat sekolah tentu harus diserahkan sepenuhnya pada masing-masing sekolah.
Sebab, kata dia, untuk membuat aturan di sekolah harus dibicarakan dengan komite sekolah, yang kemudian dikonsultasikan dengan dinas pendidikan daerah setempat.
"Artinya, untuk membuat suatu aturan di sekolah ada proses yang dilalui, namun soal bercadar memang tidak ada larangan dari pusat untuk sekolah," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengaku ingin bertemu dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait adanya larangan penggunaan cadar di Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta.
"Kami sampaikan ke Menag karena di UIN (Universitas Islam Negeri). Di Kemenristekdikti sudah jelas kebijakannya. Artinya semua penduduk Indonesia, antarsuku, agama ras dan gender punya hak yang sama," kata Menristekdikti saat penganugerahan gelar kehormatan doktor honoris causa untuk Prof Dr Dato Sri Tahir di Universitas Airlangga Surabaya.
Dirinya mengingatkan, agar perguruan tinggi untuk tidak melakukan diskriminasi kepada anak bangsa, sebab Kemenristekdikiti memberikan kebebesan pada anak bangsa serta antarsesama umat manusia, suku dan gender tidak ada perbedaan.(*)