Situbondo (Antaranews Jatim) - Uang persedian (UP) Tahun Anggaran 2017 di Sekretariat DPRD Situbondo, Jawa Timur, yang dinyatakan raib sebesar sekitar Rp439 juta setelah tim inspektorat melakukan audit.
"Awalnya pada 18 Oktober 2017, tim kami melaksanakan audit dan ditemukan ada selisih sekitar Rp550.000.000, dan pada 31 Desember 2017 kami kembali melakukan audit dan selisihnya berkurang menjadi Rp439.000.000," kata Inspektorat Pemerintah Kabupaten Situbondo Bambang Priyanto di Situbondo, Kamis.
Ia menjelaskan, hingga hari terakhir penyelesaian dan penyerahan surat pertanggungjawaban (SPJ) pada 10 Januari 2018, Sekretariat DPRD Situbondo tidak bisa mempertanggungjawabkan uang persediaan itu.
Ketika itu, katanya, tidak semua penggunaan uang persediaan itu ada surat pertanggungjawabannya, hingga tutup buku (akhir tahun 2017) hanya sekitar Rp100 juta yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Atau dari hasil audit pertama pada Oktober 2017 hingga tutup buku, yang Rp439 juta itu tidak ada SPJ dan juga tidak ada uangnya," katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (21/2) penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo menggeledah beberapa ruang Sekretariat DPRD Situbondo guna mengamankan dokumen-dokumen terkait penggunaan uang persediaan yang raib tersebut.
Penyidik kejaksaan menyita satu koper dan satu kardus berisi dokumen yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi uang persediaan.
Sampai saat ini penyidik kejaksaan telah memeriksa sejumlah staf DPRD. (*)
Uang Sekretariat DPRD Situbondo Raib Rp439 juta
Kamis, 1 Maret 2018 21:24 WIB
Awalnya pada 18 Oktober 2017, tim kami melaksanakan audit dan ditemukan ada selisih sekitar Rp550.000.000, dan pada 31 Desember 2017 kami kembali melakukan audit dan selisihnya berkurang menjadi Rp439.000.000