Ngawi (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, menangani 4.300 kadus pelanggaran lalu lintas saat menggelar razia kendaraan selama sebulan terakhir di wilayah hukumnya.
"Hanya dalam satu bulan saja, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi sudah melakukan penindakan berupa pemberian surat tilang kepada 4.300 pelanggar," ujar Kepala Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi Ipda Agus Andi kepada wartawan di Ngawi, Rabu.
Menurut dia, pelanggaran tidak hanya dilakukan pengendara kendaraan roda dua, namun juga mobil pribadi yang melintas di jalur nasional.
Adapun pelanggaran yang dilakukan di antaranya, tidak menyalakan lampu saat siang hari, tidak memakai helm, menerobos lampu merah dan tidak memiliki surat kelengkapan kendaraan.
Selain itu, mengabaikan keselamatan berlalu lintas dan kendaraan tidak standar. Di samping razia kendaraan pribadi, petugas juga melakukan penindakan terhadap bus angkutan umum dan truk yang ugal-ugalan.
"Razia ini merupakan instruksi dari Kapolda Jatim yang menyasar pada pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, surat kendaraan maupun marka," kata Agus Andi.
Adapun dari sebanyak 4.300 penilangan yang diterbitkan tersebut, semuanya merupakan `e-tilang` atau tilang elektronik sesuai aturan yang baru.
Ia menambahkan razia kendaraan tersebut digelar bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan dalam mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga dapat mengurangi jumlah kecelakaan.
Sesuai rencana, razia akan terus digelar hingga beberapa hari ke depan dengan tujuan untuk mencegah meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah setempat.
Adapun jalur yang rawan terjadi kecelakaan di Kabupaten Ngawi, di antaranya di jalur nasional Ngawi-Solo, Ngawi-Bojonegoro, Ngawi-Madiun dan Ngawi-Magetan yang sering menimbulkan korban jiwa. (*)