Tuban (Antaranews Jatim) - Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein meminta nelayan di daerahnya tidak harus membawa dokumen asli kepemilikan kapal atau pas kapal ketika pergi melaut, akan tetapi hanya membawa salinannya agar tidak hilang saat melaut.
"Mengingat kondisi di laut yang tidak bisa diprediksi, dokumen pas kapal yang asli lebih baik disimpan di rumah terus di foto kopi yang banyak dan dilegalisir," kata dia di Tuban, Jatim, Rabu.
Dengan demikian, kata dia, nelayan ketika melaut hanya membawa salinan pas kapal yang sudah dilegalisir, sehingga pas kapal yang asli tidak hilang karena disimpan di rumah.
Sebelum itu, ia membagikan 1.043 dokumen kepemilikan kapal atau pas kapal dengan muatan berkisar 3-7 grosston secara gratis kepada nelayan sebagai persyaratan wajib kapal dalam melaut.
Data di pemkab setempat mencatat sebanyak 2.870 kapal yang tersebar di lima kecamatan dengan jumlah sekitar 20.000 kepala keluarga (KK) nelayan.
"Untuk itu saya minta program ini diteruskan agar semua nelayan bisa berlayar untuk menangkap ikan secara legal karena memiliki pas kapal," kata dia, menegaskan.
Selain itu, ia juga meminta agar pengaksesan atau pengurusan administrasi nelayan lebih mudah, sehingga perlu diusulkan kepada provinsi agar membangun UPT di daerahnya.
"Saya minta untuk dibangunnya UPT agar para nelayan lebih mudah berkoordinasi, sehingga tidak harus ke Surabaya. Saat ini ada sekitar 600 kapal yang masih dalam proses pembuatan pas kapal," ucapnya, menjelaskan.
Kepala Dinas Perhubungan Tuban Muji Slamet menjelaskan pas kapal merupakan syarat wajib nelayan untuk bisa berlayar mencari ikan, selain untuk memberikan motivasi dan tanggung jawab.
"Kami juga berharap keberadaan HNSI ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi nelayan, dapat menyerap, menjembatani dan memberikan solusi terhadap permasalahan dan aspirasi masyarakat nelayan," tuturnya.
Ketua HNSI Cabang Kabupaten Tuban H. Faizol Rozi menambahkan dengan memiliki pas kapal maka nelayan bisa dengan mudah melaut.
"Keberadaan UPP saat ini memiliki kewenangan untuk menerbitkan pas kecil dan pas sungai," kata Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Brondong, Aris Maryoko, menambahkan. (*)
(T.KR-SAS/B/C004/C004) 21-02-2018 21:03:39