Tulungagung (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur membatasi dana kampanye setiap pasangan calon sebesar Rp63,1 miliar untuk seluruh kegiatan sosialisasi pencalonan hingga akhir Juni 2018.
"Soal besaran dana kampanye ini sudah kami bahas dengan masing-masing tim pasangan calon," kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno di Tulungagung, Kamis.
Menurut dia, nilai atau besaran dana keseluruhan juga telah dihitung.
Dengan asumsi kampanye terbuka hanya sekali untuk masing-masing calon, jumlah maksimal tersebut dianggap jauh mencukupi.
Kebanyakan rangkaian kampanye akan dilakukan secara tertutup melalui forum dialogis, katanya.
"Karena hanya ada satu kali rapat umum yang mengerahkan massa. Sisanya kampanye dialogis," katanya.
Suprihno menambahkan, untuk rapat umum yang mengerahkan massa, jumlah peserta dibatasi 20 ribu orang.
Baca juga: KPU Tulungagung Siapkan Panggung Deklarasi Kampanye Damai
Baca juga: Jelang Kampanye, KPU-Panwas-Satpol Turunkan Poster dan Baliho Calon
Baca juga: KPU Tulungagung Data Akun Medsos Cabup/Cawabup
Diasumsikan, setiap orang akan mendapatkan enam alat peraga kampanye (APK), seperti kaus, baju, pin dan lain sebagainya.
Sedangkan setiap item dihargai Rp25 ribu, sehingga ketemu angka Rp3 miliar per pasangan calon untuk menggelar satu kegiatan kampanye terbuka.
Sedangkan dana sisanya untuk keperluan kampanye tertutup. Dalam setiap kampanye, KPU Tulungagung membatasi maksimal peserta 950 orang.
Dana tersisa bisa untuk keperluan makan, uang trasportasi dan alat peraga kampanye.
"Semua pasangan calon sudah membuka rekening awal dana kampanye dan sudah dilaporkan ke KPU. Nanti akan kami rilis ke publik," kata Suprihno.
Suprihno menegaskan, KPU hanya mengatur kampanye rapat umum. Sedangkan untuk kampanye tertutup, pasangan calon harus mengajukan izin ke kepolisian dan ditembuskan ke KPU.
"Izin maksimal harus sudah masuk tiga hari sebelum pelaksanaan," katanya. (*)