Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan penyitaan pil terlarang seperti Paracetamol, Caffein, dan Carisoprodol (PCC) yang ada di Sidoarjo Jawa Timur masih dalam satu jaringan dengan hasil ungkap kasus serupa di Surabaya beberapa bulan yang lalu.
"Kalau pengungkapan yang di Surabaya itu terdapat terdapat lima orang tersangka dan satu orang berhasil melarikan diri ke Kalimantan. Nah, satu orang yang melarikan diri itu kemudian berhasil ditangkap di Sidoarjo dan menyimpan jutaan pil terlarang tersebut," katanya saat temu media di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk peran dari satu orang tersangka berinsial IM tersebut.
"Peran pelaku ini masih terus kami selidiki apakah ada jaringan dengan yang lainnya atau seperti apa," ujarnya.
Ia mengemukakan, yang jelas produksi pil terlarang yang berhasil disita kali ini merupakan hasil produksi di Jawa Tengah dan yang ada di Jawa Timur ini diduga sebagai tempat pengemasan.
Kalau dari keterangan pelaku ini, barang-barang tersebut masih belum diedarkan karena pada saat akan diedarkan sudah terlebih dahulu berhasil digerebek oleh petugas.
"Namun demikian, kami masih terus melakukan pendalaman terkait dengan keterangan yang diberikan oleh pelaku tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, petugas Satnarkoba Polresta Sidoarjo Jawa Timur berhasil menyita jutaan pil terlarang salah satu di antaranya adalah pil PCC yang dilarang peredarannya di salah satu rumah kontrakan Desa Sawocangkring, Wonoayu, Sidoarjo.
Selain menyita jutaan pil, petugas kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti alat perekat, timbangan elektrik, dan juga alat pemanas seperti oven.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial IM yang juga merupakan anggota jaringan dari Surabaya yang berhasil diungkap beberapa bulan yang lalu.(*)
Video Oleh Indra Setiawan