Sampang (Antara Jatim) - Satuan Lalu Lintas Polres Sampang, Jawa Timur, akhirnya menetapkan sopir mini bus sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Jalan Raya Camplong, Senin (25/12).
"Penetapan tersangka pada sopir mini bus itu setelah kami melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa para pihak yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut," kata Kasat Lantas Polres Sampang AKP Musa Bachtiar di Sampang, Rabu.
Ia menjelaskan, sopir mini bus bernomor polisi M 7211 UA yang ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Faisal Ali Jabir (21). Sedangkan kecelakaan maut terjadi di ruas Jalan Raya Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin (25/12/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.
Hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan petugas Satuan Lalu Lintas Polres Sampang menyebutkan, sopir minibus itu tidak memperhatikan kondisi sekitar, padahal saat itu lalu lintas sedang ramai.
"Saat ini yang bersangkutan telah kami tahan di Polsek Kota Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, menjelaskan.
Kasat Lantas lebih lanjut menjelaskan, sopir mini bus itu diduga mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
Kepada polisi Faisal menjelaskan, kecelakaan lalu lintas terjadi karena sopir kaget saat hendak menghindari kendaraan lain yang mendadak berhenti di depannya, sehingga sopir berupaya menghindari tabrakan dengan membanting setir ke kanan. Namun ada tiga pengendara motor dari arah berlawanan.
"Jadi, pengemudi mini bus itu lalai atau 'out of control'. Pertama tak bisa menjaga jarak, dan kedua, tidak bisa mengatur kecepatan, dan berada di jalur lawan," katanya, menjelaskan.
Kecelakaan lalu lintas antara mini bus dengan pengendara sepeda motor itu telah menyebabkan empat orang tewas.
Tiga korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan satu lainnya meninggal setelah dirawat di rumah sakit di Pamekasan.
Mereka adalah Andrean Susanto (22), Susi (50), Slamet Budi Harto (39). Ketiganya warga Jalan IR H Juanda, Kecamatan Kraksan, Kabupaten Probolinggo. Kemudian, Hairil (30) warga Desa Plampaan, Kecamatan Camplong.
Selain itu, mantan Kapolsek Rengel, Tuban ini menuturkan, pihaknya sudah melakukan rekonstruksi awal insiden kecelakaan di tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut Musa, dalam rekontruksi menentukan titik awal lokasi terjadinya tabrakan, kendaraan pertama terlemparnya korban kemana, titik kedua, ketiga dan posisi terakhir berhentinya mini bus. (*)