Magetan (Antara Jatim) – Satuan Reskrim Polres Magetan, Jawa Timur, menangkap Syt, tersangka pelaku aborsi yang menyebabkan tewasnya korban FZ, dalam pelarian di Surabaya, Jumat (8/12).
"Tersangka pelaku aborsi yang melakukan pelarian sudah tertangkap di Surabaya, Jumat tadi malam," kata Kasubag Humas Polres Magetan AKP Suyatni, Sabtu.
Menurut Suyatni, Syt merupakan tersangka utama dalam kasus aborsi yang dilakukan tiga tersangka terhadap FZ, warga Ponorogo di hotel Purboyo, Ngerong, Plaosan Magetan, Senin-Selasa (4-5/12). Kedua tersangka lain, Mn dan Sw sudah ditangkap sebelumnya.
“Atas perbuatannya, tersangka Syt dijerat pasal 194 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Suyatni.
Syt mengaku menyuntikkan zat perangsang persalinan oksitosin hingga tiga kali sebelum akhirnya korban FZ pingsan dan tewas.
"Saya menyuntikkan oksitosin hingga tiga kali. Pertama pada pukul 20.30 dan setelah itu saya suntik lagi dua seperempat jam berikutnya hingga tiga kali. Saat suntikan pertama dan kedua tidak ada keluhan, baru setelah suntikan yang ketiga dia mengeluh sakit dan pingsan," ujar Syt.
Pengetahuan menyuntikkan oksitosin tersebut, kata Syt didapat saat dia bekerja di sebuah klinik kesehatan. Menurut dia, zat perangsang tersebut dibeli di sebuah apotek.
"Sebelumnya saya sudah melakukan aborsi dengan cara seperti itu, keduanya berhasil. Tapi yang ketiga ini tidak berhasil," katanya. Setiap kali melakukan aborsi, dia menarik upah Rp2.500.000.
Polres Magetan menetapkan tiga orang tersangka kasus aborsi yang mengakibatkan FZ, seorang mahasiswa, tewas. Selain Syt, dua orang penghubung, Mn dan Sw sudah lebih dulu ditahan. FZ pingsan dan tewas saat dilarikan ke puskesmas. (*)