Probolinggo (Antara Jatim) - Ratusan warga Kelurahan Kareng Lor, Kota Probolinggo, Jawa Timur menerima sertifikat gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Kota Probolinggo.
Sertifikat gratis yang diberikan kepada 503 warga tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Probolinggo Rukmini di pendapa Kecamatan Kedopok, Kabupaten Probolinggo, Senin.
"Tahun ini Presiden Joko Widodo mencanangkan 5 juta sertifikat untuk seluruh masyarakat di Indonesia dan Jawa Timur mendapatkan jatah 635 ribu sertifikat, serta Kota Probolinggo punya kuota 3.003 sertifikat yang prosesnya sudah selesai," kata Kepala Pertanahan Kota Probolinggo Hardo di pendapa Kecamatan Kedopok.
Ia mengatakan sebanyak 3.003 sertifikat tersebut dibagi di beberapa kelurahan yakni Kelurahan Ketapang 316 sertifikat, Kelurahan Jrebeng Kulon 467 sertifikat, Kelurahan Sumbertaman 577 sertifikat, Kelurahan Jrebeng Wetan 375 sertifikat, Kelurahan Kareng Lor 503 sertifikat, Kelurahan Mayangan 12 sertifikat, Kelurahan Pakistaji 18 sertifikat, Kelurahan Kedungasem 20 sertifikat dan Jrebeng Lor 761 sertifikat.
"Keberadaan sertifikat sangat penting sebagai bukti identitas kepemilikan aset tanah. Kalau punya tanah harus punya sertifikat tanah, biar nanti tidak ada yang ngaku-ngaku yang punya tanah dan selain itu juga untuk meningkatkan ekonomi masyarakat," tuturnya.
Hardo mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Probolinggo beserta jajarannya yang telah mendukung kelancaran kepengurusan PTSL di wilayah setempat dan tahun 2018 ada alokasi sebanyak 10 ribu sertifikat di Probolinggo, sehingga bagi warga yang tanahnya belum bersertifikat, maka sebaiknya segera daftar ke kelurahan.
Sementara Wali Kota Probolinggo Rukmini menyambut baik penyerahan sertifikat secara gratis yang diberikan kepada masyarakat, bahkan Kantor Pertanahan membantu sampai sertifikat tersebut selesai.
"Tidak dikenakan biaya kecuali untuk membeli patok dan fotokopi persyaratan pembuatan sertifikat. Saya juga ingin, agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak punya sertifikat tanah karena ada program PTSL," tuturnya.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat supaya tidak menyalahgunakan sertifikat tanah miliknya yang sudah diberikan tersebut dengan menggadaikan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Untuk jatah 10.000 sertifikat gratis tahun depan, saya imbau masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat tanahnya bisa mendaftar ke kelurahan dengan menyiapkan segala bentuk persyaratannya dan pihak camat atau lurah juga harus bantu warganya, agar prosesnya berjalan lancar," katanya.(*)