Bangkalan (Antara Jatim) - Wakil Bupati Bangkalan, Jawa Timur Mondir Rofii mengingatkan agar para aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangkalan hendaknya tetap menjaga netralitas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.
"Aparat Sipil Negara (ASN) harus netral dan tidak berpolitik praktis, dan itu harus diperhatikan," katanya, di Bangkalan, Senin.
Mondir mengamukakan hal ini, menanggapi pertanyaan wartawan tentang adanya rencana sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan yang berencana hendak mencalonkan diri untuk maju pada Pilkada Bangkalan 2018.
Wabup mengatakan, saat ini, sudah memasuki tahun politik, dan para pihak yang berkepentingan untuk maju pada Pilkada Bangkalan mulai melakukan berbagai upaya agar bisa meraih dukungan masyarakat.
Sebagai pelayan masyarakat, ASN harus bisa menempatkan diri, sebagai pelayan dan pengayom semua kelompok kepentingan.
"Jadi siapapun yang akan mencalonkan diri pada Pilkada Bangkalan nantinya, ASN harus tetap netral," ujarnya.
Jika, sambung dia, ada ASN yang diketahui terjun dalam bidang politik praktis, apalagi menjadi tim sukses salah satu bakal calon, maka yang bersangkutan bisa disanksi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Yang perlu digaris bawahi adalah, ketika ASN tidak netral maka alamat akan hancurlah bangsa ini," ucap Mondir.
Ia juga menghimbau agar para ASN bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam menjaga netralitas.
"Jangan sampai Aparatur Sipil Negara yang digaji dari oleh uang rakyat ini dimanfaatkan hanya untuk kepentingan segelintir orang," katanya, menambahkan.
Menurut Wabup, ketentuan tentang netralitas ASN itu sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (2) UU Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa ASN tidak boleh berpolitik.
"Itu artinya, menjadi ASN berarti mengikatkan diri pada ketentuan, syarat, dan kewajiban sebagai ASN. Netralitas, independensi, dan keadilan dalam menjalankan tugas pelayanan publik tidak boleh terhambat oleh political interest," katanya, menambahkan. (*)