Madiun (Antara Jatim) - KPU Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu menerima pendaftaran bakal calon pasangan dari jalur perseoragan yang akan maju pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Madiun tahun 2018.
Ketua KPU Kota Madiun Sasongko mengatakan bakal calon dari jalur perseorangan yang mendaftar tersebut adalah pasangan Harryadin Mahardika-Arif Rahman.
"Pasangan ini mendaftar dan menyerahan berkas yang diperlukan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Madiun tahun 2018," ujar Sasongko kepada wartawan.
Menurutnya, setelah penyerahan berkas tersebut, proses untuk ditetapkan sebagai calon masih panjang. Sebab, KPU masih harus melakukan penghitungan jumlah dukungan dan melakukan verifikasi.
"Setelah verifikasi masih ada perbaikan dan kemudian penetapan. Prosesnya masih lama, ditaksir butuh beberapa bulan lagi," kata Sasongko.
Sementara, Bakal Calon Wali Kota Madiun dari jalur perseorangan Harryadin Mahardika mengatakan, dalam pendaftaran tersebut, timnya membawa surat dukungan sebanyak 18.500 KTP.
Jumlah yang dibawa tersebut lebih banyak dari batas minimal yang disyaratkan KPU Kota Madiun yakni sebanyak 14.441 KTP dukungan yang tersebar minimal di dua kecamatan.
"Setelah penyerahan ini, kami masih menunggu proses selanjutnya hingga penetapan. Kami yakin bisa lolos dan maju dalam Pilkada Kota Madiun 2018," kata Mahardika.
Pihaknya mengaku sebelumnya sempat mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Madiun di Partai Demokrat. Namun lama menunggu dan pesimis mendapat rekomendasi, pihaknya lalu memutuskan untuk berangkat dari jalur perseorangan.
"Kami memilih opsi B atau melalui jalur perseorangan. Hal itu juga diperkuat dengan banyaknya permintaan dan dukungan," kata dia.
Sesuai informasi, Harryadin Mahardika adalah dosen S2 di Universitas Indonesia (UI). Meski menetap di Jakarta, namun pria ini merupakan kelahiran Kota Madiun dan menjalani masa pendidikan tingat SD hingga SMA di kota setempat.
Sedangkan bakal calon wakil wali kota pasangannya, Arif Rahman merupakan seorang pengusaha asal Kabupaten Magetan yang menetap di Surabaya.
Seperti diketahui, KPU Kota Madiun membuka pendaftaran jalur perseorangan untuk maju dalam Pilkada Kota Madiun 2018 mulai tanggal 25-29 November 2017. Pada hari terakhir ini, pendaftaran akan ditutup KPU setempat hingga pukul 24.00 WIB. (*)