"Perekrutan atau penjaringan perangkat desa ini berdasarkan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 09 Tahun 2009 tentang Peraturan Pelaksanaan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa," ujar Sekretaris Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Muhammad Faisol di Situbondo, Rabu.
Ia menyebutkan, jumlah peserta yang mengikuti tes tulis penjaringan perangkat desa yang dilaksanakan hari ini sebanyak 13 orang peserta yang semuanya berasal dari desa setempat (putra daerah).
Pada hari pertama rekrutmen perangkat desa tersebut, katanya, para peserta mengikuti ujian tes tulis dan di hari berikutnya bagi peserta lolos tes tulis akan melanjutkan tes wawancara.
"Kalau jumlah pendaftar sebenarnya 18 orang, namun ada tiga yang tidak memenuhi persyaratan karena umur melebihi 42 tahun, dan pada hari pelaksanaan tes tulis ada dua orang tidak hadir. Persyaratan utama peserta yaitu minimal lulusan SMA/SMK sederajat," katanya.
Faisol menjelaskan, perekrutan perangkat desa baru ini selain untuk mengisi kekosongan tiga posisi perangkat desa yang sudah purnatugas, juga guna mengoptimalkan kinerja perangkat desa khususnya dalam mengelolan ADD dan DD.
"Peserta yang lolos tes tulis dan tes wawancara akan diambil tiga orang, dengan posisi Kepala Urusan (KUR) Keuangan dan dua kepala dusun (Kadus)," katanya.
Dalam pantauan, pelaksanaan tes tulis peserta rekrutmen perangkat desa ini dilakukan secara transparan oleh pihak desa, dan bahkan saat tes tulis berlangsung selain dijaga oleh pengawas tampak juga personil dari kepolisian dan TNI. (*)
Video Oleh Novi Husdinariyanto