Kediri (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Kediri segera menyosialisasikan UMK baru itu, sehingga perusahaan mengetahui besaran UMK yang baru dan menerapkannya.
"UMK 2018 sudah diputuskan Gubernur Jatim, dan setelah ini kami segera sosialisasi, tapi jadwalnya kami masih koordinasikan," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri Kristianto di Kediri, Senin.
Ia mengatakan, keputusan UMK 2018 itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2017. Kebijakan penerapan UMK itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja. Dengan itu, sekaligus meningkatkan semangat mereka untuk bekerja.
Kristianto mengatakan, besaran UMK 2018 di Kota Kediri adalah Rp1.758.117,91. Nominal itu juga sesuai dengan usulan yang telah diajukan pemkot. Besaran UMK itu juga naik ketimbang UMK 2017 yang hanya Rp1.617.000.
Lebih lanjut, ia mengatakan sesuai dengan aturan, UMK 2018 itu mulai berlaku per Januari 2018. Aturan UMK yang baru itu itu juga berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Selain itu, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK tersebut dilarang untuk menurunkan upah ataupun memberikan upah yang lebih rendah dari ketetapan UMK yang baru.
Ia juga menambahkan, dalam aturan itu juga memuat perusahaan yang tidak mampu melaksanakan keputusan UMK 2018 bisa mengajukan penangguhan pelaksanaan. Pengajuan bisa dilakukan ke Gubernur Jatim mellaui Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bagi yang keberatan bisa mengajukan penangguhan. Namun, saat ini kami belum tahu apakah ada yang mengajukan. Pada tahun lalu, tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan," kata dia.
Ia juga menegaskan, keputusan pengajuan UMK 2018 itu juga sudah sesuai dengan kesepakatan bersama antara berbagai pihak yang tergabung di dewan pengupahan. Selain dari jajaran pemkot, juga ada dari perwakilan pengusaha serta pekerja.
Di Kediri, kata dia, ada lebih dari 32 ribu UMKM yang terdata, sementara untuk perusahaan juga cukup banyak. Pemilik UMK juga dianjurkan untuk mematuhi aturan UMK yang berlaku, sebab itu merupakan hak pekerja.
Namun, ia mengakui masih ada beberapa pemilik usaha yang belum menetapkan UMK 2017 seperti ketentuan yang berlaku. Misalnya, pemilik toko, masih banyak yang memberikan upah di bawah UMK yang berlaku. Selain itu, beberapa pengusaha juga banyak yang dibantu keluarga, sehingga upah yang diberikan juga hanya sesuai dengan kesepakatan. (*)