Probolinggo (Antara Jatim) - Kabupaten Probolinggo mendapatkan tambahan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 7.541 ton berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Nomor 521.1/2913/110.2/2017 tentang pengalokasikan pupuk bersubsidi untuk wilayah setempat.
"Kabupaten Probolinggo memperoleh tambahan pupuk bersubsidi totalnya 7.541 ton berdasarkan keputusan tersebut," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari melalui Bidang Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bambang Suprayitno di Probolinggo, Rabu.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur tersebut, Kabupaten Probolinggo mendapatkan tambahan pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 3.000 ton, ZA sebanyak 1.257 ton, SP-36 sebanyak 257 ton, NPK sebanyak 1.617 ton dan pupuk organik bersubsidi sebanyak 1.410 ton.
"Dengan adanya tambahan kuota pupuk bersubsidi itu, maka alokasi pupuk bersubsidi mengalami penambahan yakni urea dari 39.500 ton menjadi 42.500 ton, ZA dari 18.790 ton menjadi 20.047 ton, SP-36 dari 4.063 menjadi 4.320, NPK dari 9.349 ton menjadi 10.966 ton dan pupuk organik bersubsdi dari 3.166 ton menjadi 4.576 ton," tuturnya.
Setelah dipastikan mendapatkan kuota tambahan pupuk bersubsidi, lanjut dia, Pemkab Probolinggo langsung bergerak dengan membuat Keputusan Kepala Dinas Ketahangan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo pada tanggal 30 Oktober 2017 Tentang Perubahan ke-IV Alokasi dan HET (Harga Eceren Tinggi) pupuk bersubsidi dan keputusan itu berlaku surut sejak tanggal 25 Oktober 2017.
"Untuk meratakan kebutuhan pupuk bersubsidi kepada petani, Pemkab Probolinggo melakukan realokasi kebutuhan pupuk bersubsidi dan realokasi tersebut dilakukan dengan melihat penyerapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya," katanya.
Ia mengatakan serapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya setiap kecamatan tentunya berbeda, sehingga pihaknya akan melakukan pemerataan alokasi pupuk bersubsidi itu berdasarkan dengan rencana definitif kelompok kerja (RDKK).
"Jika stok pupuk dirasa cukup hingga bulan Desember 2017, maka stok pupuk tidak perlu ditambah dan penambahan stok pupuk dilakukan kepada daerah yang serapannya tinggi," ujarnya.
Dengan ditambah nya kuota pupuk bersubsidi tersebut, lanjut dia, diharapkan tidak lagi terjadi kelangkaan pupuk dan perlu dukungan semua pihak, terutama para distributor/kios pengecer pupuk dan pihak pabrikan untuk menjaga kondusifitas penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Probolinggo.
"Saya imbau petani melakukan pemupukan sesuai dosis anjuran dan jangan berlebihan, serta efisiensi pemakaian pupuk bersubsidi. Jangan terlalu fokus kepada pupuk urea, tetapi juga pupuk yang lain sehingga komponen tanah tetap berimbang karena salah satu penghambat produktivitas pertanian adalah pemakaian salah satu pupuk yang berlebihan dan jangan lupa juga tingkatkan pemakaian pupuk organik," katanya.
Ia mengatakan pihaknya memiliki stok pupuk organik untuk tahun 2018 sehingga petani bisa meminta bantuan kepada DKPP karena hal tersebut sudah diatur sesuai SK Permentan Nomor 70 Tahun 2011 Tentang Pupuk Organik, Hayati dan Pembenah Tanah.*