Kasubag Humas Polres Jombang, Aiptu Subadar (tengah) menunjukan senjata tajam barang bukti pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jombang, Jawa Timur, Jumat (9/12). Sat Reskrim Polres setempat berhasil mengamankan enam orang pelaku curas dengan barang bukti empat unit sepeda motor, dua buah pedang dan satu buah kapak. Mereka dikenakan pasal 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara . Antara Jatim/Syaiful Arif/zk/16
