Kasubag Humas Polres Jombang, Aiptu Subadar (tengah) menunjukan senjata tajam barang bukti pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jombang, Jawa Timur, Jumat (9/12). Sat Reskrim Polres setempat berhasil mengamankan enam orang pelaku curas dengan barang bukti empat unit sepeda motor, dua buah pedang dan satu buah kapak. Mereka dikenakan pasal 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara . Antara Jatim/Syaiful Arif/zk/16
Berita Terkait
Tas Pandan Kain Perca
28 Februari 2019 17:16
Produksi Migas Indonesia
27 Februari 2019 11:36
Cabai Terserang Penyakit Busuk Batang
26 Februari 2019 17:30
Wapres Hadiri AYIC 2017
29 Oktober 2017 19:15
Optimalisasi PKH Bank Mandiri
22 Oktober 2017 22:18
Air Petirtaan Jolotundo
29 September 2017 00:56
Ruwat Sumber Air Jolotundo
29 September 2017 00:38
Panen Buah Blewah
28 September 2017 14:42
Pawai Budaya Jombang
23 September 2017 23:47
Persela Kalahkan PS TNI
23 September 2017 15:08
Warangka Keris
20 September 2017 16:45
Jasa Cuci Benda Pusaka
20 September 2017 16:42
