Kediri (Antara Jatim) - Kantor Imgirasi Kelas III Kediri dengan Kantor Pos Kediri, Jawa Timur bekerja sama untuk pelayanan pengiriman paspor warga setelah selesai diproses.
"Kami memang membuat inovasi, kerja sama dengan kantor pos untuk mempermudah proses pengiriman paspor, dimana yang biasanya membayar di luar kantor imigrasi, kini bisa memanfaatkan di pos," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri Rakha Sukma Purnama di Kediri, Rabu.
Ia mengatakan, adanya fasilitas pengiriman paspor lewat kantor pos itu adalah pilihan bagi warga yang mengajukan paspor. Sesuai dengan aturan, mulai proses awal hingga paspor jadi membutuhkan waktu hingga tiga hari. Masyarakat diberikan pilihan untuk mengurus bolak-balik atau tinggal di rumah menunggu kiriman paspor yang sudah jadi.
"Kalau paspor tiga hari. Jika bisa melakukan percepatan, kami percepat dengan segera. Yang membuat lama itu sistem, semua data diinput server pusat, jadi kami juga menunggu dari pusat," ujarnya.
Rakha menambahkan, rata-rata jumlah pemohon paspor setiap bulan sekitar 1.500 orang. Jumlah itu juga naik drastis di waktu tertentu, misalnya bulan-bulan orang menjalankan umrah ataupun saat musim haji. Mereka juga dari berbagai daerah, namun mayoritas dari wilayah Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, yaitu Kota/ Kabupaten Kediri, Jombang, dan Nganjuk.
Sementara itu, Kepala Kantor Pos Kediri Herman Hoedoyo menambahkan dalam program kerjasama ini, kantor pos mempunyai motivasi ingin memberikan kemudahan pelayanan. Masyarakat yang mengajukan paspor tinggal menunggu di rumah.
Untuk biaya, ia mengatakan sudah ditetapkan. Biaya pembuatan paspor baik baru atau memperpanjang adalah Rp355 ribu, dan untuk biaya jasa pengiriman di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri adalah Rp18 ribu, sedangkan di luar Kediri misalnya Kabupaten Jombang, Nganjuk adalah Rp25 ribu.
"Kami memberikan pelayanan pos ekspres, jadi esoknya sudah sampai. Kami hanya menawarkan pengiriman, dan masyarakat lebih diuntungkan ketimbang bolak-balik. Lebih baik menunggu di rumah, paspor sudah diterima. Kami juga memberikan asuransi, jika paspor hilang, diberi ganti rugi, utuh," katanya.
Penandatangan kerjasama itu dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, dimana kesepakatan itu ditandatangani masing-masing kepala kantor. Setelahnya, surat yang sudah ditandatangani dibawa masing-masing sebagai bukti kerjasama. Kesepakatan tersebut dilakukan selama satu tahun dan mulai efektif sejak tanda tangan dilakukan dan diperpanjang secara otomatis. (*)
Video Oleh Asmaul Chusna