Kota Kediri (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap warga negara asing asal Belanda berinisial JB, karena melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tinggal melebihi izin tinggal dimilikinya (Overstay) hingga 72 hari.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Adrian Nugroho mengemukakan pendeportasian ini merupakan tindakan tegas kepada orang asing yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
"Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) yang berupa pendetensian, pendeportasian dan penangkalan ini merupakan bukti komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menegakkan hukum keimigrasian," kata Adrian di Kediri, Jumat.
Baca juga: Imigrasi Kediri tindak dua WNA karena masa izin tinggal
Ia menjelaskan, WN Belanda berinisial JB tersebut telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Pihaknya mengungkapkan bahwa JB melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri pada 1 Oktober 2024 dan mengakui bahwa izin tinggalnya telah berakhir sejak tanggal 21 Juli 2024.
JB merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) penyatuan keluarga yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023 oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. JB menikah dengan istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia berinisial J dan berdomisili di Kota Kupang.
Kepada petugas, JB mengaku adanya ketidakharmonisan dalam rumah tangganya, sehingga ia berpindah-pindah tempat dan berakhir di Jombang.
Di Jombang, JB menemui temannya yang juga berkewarganegaraan Belanda. Teman JB tersebut kemudian yang menemani yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kediri untuk melaporkan diri.
Sejak tanggal 1 Oktober 2024, JB menjalani proses pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri.
Tindakan pendeportasian tersebut dilakukan melalui terminal tiga, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten. WN Belanda tersebut dikawal oleh dua petugas Kantor Imigrasi Kediri hingga pintu keberangkatan dengan maskapai Garuda Indonesia Airlines nomor penerbangan GA900 rute Jakarta (CGK) – Doha (DOH) dan dilanjutkan dengan penerbangan maskapai Qatar Airlines nomor penerbangan QR273 dengan rute Doha (DOH) – Amsterdam (AMS).
Untuk JB, selain dikenakan tindakan pendeportasian juga dikenakan tindakan penangkalan dengan memasukkan namanya ke dalam daftar penangkalan.
Sementara itu, dari Januari hingga September 2024, diketahui bahwa Seksi Inteldakim Imigrasi Kediri telah melaksanakan lima tindakan administratif keimigrasian.
"Kami menyambut baik setiap warga negara asing yang berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, tetapi apabila terjadi pelanggaran keimigrasian maka kami tidak akan menolerirnya dan akan dilakukan penindakan," kata Adrian.