Sumenep (Antara Jatim) - Seorang oknum anggota Polres Sumenep, Jawa Timur, Ismail TW mengalami pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari kesatuannya, karena kasus penyalahgunaan narkoba.
"Ini bagian dari komitmen kami untuk menindak anggota yang nakal. Sanksinya memang bisa berujung ke pemecatan, jika sampai melakukan tindak pidana umum," kata Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora di Sumenep, Rabu.
Sebelumnya, oknum anggota dengan pangkat terakhir Brigadir itu telah menjalani sidang komisi disiplin maupun kode etik profesi.
Kepastian oknum tersebut mengalami PTDH setelah keluar surat keputusan dari Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin pada April 2017.
Selanjutnya, Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora menggelar upacara PTDH di halaman mapolres setempat.
Namun, upacara PTDH tersebut tidak dihadiri langsung oknum anggota yang dipecat tersebut.
"Upacara PTDH merupakan kegiatan yang sama sekali tidak diinginkan oleh kami. Namun, penegakan disiplin dan kode etik profesi harus kami laksanakan sebagai bagian dari pembinaan kepada anggota," kata Pinora, menerangkan.
Ia pun berharap anggotanya mampu melaksanakan tugas dan sumpah jabatannya dan selanjutnya menjadi teladan bagi warga lainnya dalam kehidupan bermasyarakat.
"Semoga ini menjadi kasus pertama sekaligus terakhir pada tahun ini di Polres Sumenep. Semoga saja tidak ada lagi anggota yang melakukan tindak pidana dan selanjutnya menjalani sidang komisi kode etik profesi," ujarnya. (*)