Banyuwangi (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, meluncurkan pembayaran pajak secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi E-PAD (pendapatan asli daerah).
Bupati Abdullah Azwar Anas di Banyuwangi, Selasa menjelaskan lewat aplikasi ini, wajib pajak bisa membayar pajak dengan mudah dan cepat, cukup dari telepon seluler miliknya dengan mengunduh aplikasinya di Play Store.
Anas mengatakan, peluncuran aplikasi E-PAD ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi warga dalam membayar pajak. Ini juga sebagai bentuk komitmen daerah dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di segala lini.
"Penggunaan aplikasi E-PAD juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan pajak, karena semuanya telah tersistem maka penerimaan pajaknya juga dapat dilihat laporannya secara real time. Kalau sudah begitu masyarakat akan lebih percaya," katanya.
Aplikasi E-PAD ini dapat digunakan untuk membayar berbaga jenis pajak dan retribusi daerah. Ada 11 jenis pajak yang bisa dibayarkan, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan, pajak mineral bukan logam dan bebatuan, pajak sarang burung walet, dan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Anas melanjutkan, pembayaran pajak melalui aplikasi E-PAD juga bertujuan mengintegrasikan daftar wajib pajak. Sebagian wajib pajak memiliki tagihan beberapa pajak sekaligus, yang selama ini tagihannya masih terpisah-pisah. Pada aplikasi E-PAD, semua kewajiban pajak seseorang terhimpun menjadi satu. Bahkan history pembayaran pajak sebelumnya juga bisa terlihat.
"Selama ini belum ada data pajak yang terintegrasi, Biasanya wajib pajak membayar pajak secara terpisah, dikantor masing-masing. Misalnya bayar PBB sendiri, lalu bayar pajak hotel atau restoran sendiri, sekarang jadi satu. Dengan cara ini semua pembayaran terkait pajak bisa dimunculkan dan dibayar sekaligus. Sehingga pendapatan dari sektor pajak bisa lebih teerukur. Ini juga bisa meminimalisir kebocoran," kata Anas.
Ditambahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nafiul Huda proses registrasi aplikasi E-PAD digunakan untuk memunculkan informasi berbagai tagihan pajak seseorang dan untuk memunculkan kode billing tagihan. Kode billing itulah yang dimasukkan sebagai kode bayar saat membayar menggunakan account virtual maupun berbagai layanan e-channel bank. Ini juga bisa diakses melalui website: layanan.banyuwangikab.go.id, bagi yang belum memiliki hape android.
"Intinya aplikasi ini untuk memudahkan wajib pajak dan memberikan alternatif selain datang langsung ke kantor atau dinas terkait untuk membayar pajak," kata Huda.
Setelah mendapatkan kode bank dari E-PAD, lanjut Huda, pembayaran E-Pajak bisa dilakukan menggunakan semua bank, baik bank pemerintah maupun bank swasta mulai BNI, Bank Jatim, Bank BCA dan bank-bank lainnya.(*)
Banyuwangi Buka Layanan E-PAD untuk Pajak Daring
Selasa, 7 November 2017 21:35 WIB