Pamekasan (Antara Jatim) - Sejumlah 456 calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) Pamekasan 2018, Jumat, mengikuti seleksi tes tulis yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Calon anggota PPK yang mengikuti tes tulis kali ini, yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi yang digelar pada 16 hingga 21 Oktober 2017," kata Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah di Pamekasan, Jumat pagi.
Ia menjelaskan, calon anggota PPK yang berhak mengikuti tes tulis, berdasarkan hasil Keputusan Rapat Pleno KPU Pamekasan Nomor: 52/PK.01-BA/3528/X/2017 tanggal 25 Oktober 2017.
Sesuai keputusan itu, bagi calon anggota PPK yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diwajibkan mengikuti tes tulis.
"Bagi calon anggota yang tidak bisa hadir dalam pelaksanaan tes tulis hari ini, secara otomatis akan gugur," ujar Hamzah.
Pelaksanaan tes tulis calon anggota PPK untuk pelaksanaan Pilkada Bupati dan Gubernur itu di mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB di Gedung PKPN Pamekasan.
Menurut Ketua KPU Moh Hamzah, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi peserta tes.
Antara lain, harus hadir di lokasi pelaksanaan tes sekitar 07.30 WIB, mengisi daftar hadir dengan menunjukan KTP-Elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Pemkab Pamekasan bagi yang belum memiliki KTP elektronik.
Peserta harus berpakaian rapi, yakni memakai sepatu dan tidak boleh memakai kaos, serta menempati ruang tes sesuai dengan nomor tes masing-masing peserta.
"Selain itu, peserta juga diwajibkan membawa alat tulis sendiri seperti boll point, pensil, penghapus/tipe-X, serta membawa alas atau tempat menulis sendiri," katanya.
Menurut Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah, pelaksanaan tes tulis ini merupakan tahapan lanjutan yang dilakukan KPU Pamekasan.
"Bagi calon anggota PPK yang nantinya lulus tes tulis, maka akan mengikuti seleksi tahap berikutnya, yakni tes wawancara," katanya.
Tahapan penyelenggaraan telah dimulai pada pada September 2017, dan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat telah dimulai pada 14 Juni 2017. Sedangkan pembentukan PPK dan PPS akan mulai 12 Oktober 2017.
"Setelah rekrutmen anggota PPK ini, selanjutnya akan digelar rekrutmen penyelenggara pemilu di tingkat desa yakni panitia pemungutan suara (PPS) oleh PPK, dan panitia kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) oleh PPS," ujar Hamzah.
Pengolahan daftar penduduk potensial pemilih pilkada (DP4) telah dilakukan mulai 24 November 2017, dan akan berlangsung hingga 30 Desember 2017. Pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 1 Januari 2018.
Masa kampanye pilkada, sesuai ketentuan mulai 15 Februari 2018 dan masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018.
Sedangkan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2018 djadwalkan akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018, dan rekapitulasi hasil perolehan suara pada 28 Juni 2018. (*)