Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap 18 kasus kejahatan jalanan dalam kurun waktu 1 - 19 Oktober.
"Pengungkapan kasus ini adalah komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor di Kota Surabaya," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi I Dewa Gede Juliana dalam jumpa pers di Surabaya, Jumat.
18 tersangka diamankan, semuanya laki-laki, tiga di antaranya tercatat sebagai residivis yang masing-masing pernah dipidana sebanyak dua kali dalam kasus serupa.
Dari 18 kasus tersebut, polisi mendapatkan berbagai barang bukti, di antaranya satu unit mobil, empat unit sepeda motor, empat unit telepon seluler, satu unit laptop, dan uang tunai Rp3,9 juta.
Selain itu sejumlah peralatan kejahatan juga diamankan polisi, seperti kunci letter Y, kunci letter T, obeng, tang dan gembok.
Dewa merinci, dari 18 kasus yang diungkap, tiga di antaranya adalah perkara pencurian dengan kekerasan, empat perkara pencurian dengan pemberatan, lima perkara pencurian kendaraan bermotor, dan empat perkara penadahan.
Selain itu juga terdapat masing-masing satu perkara pemerasan dan penggelapan.
Modus operandinya bermacam-macam. Dewa mencontohkan, pelaku pencurian dengan kekerasan tak segan melukai korbannya.
"Ada yang memepet korban menggunakan sepeda motor, kemudian merampas paksa barangnya. Bahkan ada yang membacok korban," ucapnya.
Dia menerangkan, dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang saat ini diungkap, dua orang korban sampai meninggal dunia, selain tiga korban luka berat dan dua korban luka ringan.
Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, dia menambahkan, kebanyakan pelaku membobol rumah korban dengan cara merusak gembok, selain dengan cara mencongkel pintu.
"Sedangkan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku merusak rumah kunci motor korban menggunakan kunci palsu," katanya. (*)