Pamekasan (Antara Jatim) - Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Pamekasan, Jawa Timur, meminta agar pemerintah kabupaten memperhatikan kepentingan nelayan tradisional di sepanjang pesisir Pantai Tlanakan.
Ketua KTNA Pamekasan Fathorrahman menyatakan, jika pemerintah membiarkan sepanjang Pantai Tlanakan, Pamekasan, direklamasi, maka nelayan tradisional yang tinggal di sepanjang pesisir pantai itu, terancam kehilangan mata pencaharian.
"Oleh karena itu, kami selaku Ketua KTNA, memohon kepada Pemkab, agar mempertimbangan kembali kebijakan membiarkan praktik reklamasi di sepanjang pesisir Pantai Selatan Tlanakan, Pamekasan itu," katanya ketika dihubungi per telepon, Sabtu malam.
Fathorrahman menyatakan, jika reklamasi dilanjutkan, maka akan banyak nelayan di sepanjang pesisir Pantai Tlanakan Pamekasan yang kehilangan mata pencahariannya.
"Makanya, sekali lagi, kami meminta pemerintah mempertimbangkan kebijakan membiarkan reklamasi di pantai selatan Pamekasan ini," ujar Fathorrrahman.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan Amin Jabir menyatakan, Pemkab Pamekasan sengaja membiarkan praktik reklamasi itu, karena masyarakat yang melakukan reklamasi, mengantongi sertikat hak kepemilikan tanah.
Jabir menjelaskan, sertifikat hak milik lahan itu, dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, sehingga DLH tidak bisa melarang kegiatan itu.
Sementara itu, pesisir Pantai Tlanakan Pamekasan yang diizinkan direklamasi oleh Pemkab Pamekasan itu, mulai dari pembatasan dengan Kabupaten Sampang, Jawa Timur, hingga di pesisir Pantai Desa Branta, Kecamatan Tlanakan.
Jika reklamasi ini tetap dibiarkan, maka ratusan nelayan bisa terancam kehilangan mata pencahariannya, karena semua pesisir yang selama ini menjadi tambatan perahu nelayan tergusur.
Praktik reklamasi ini, sebelumnya telah diproses warga dan nelayan di sepanjang pesisir pantai ke Pemkab Pamekasan, namun tak diindahkan. (*)