Pamekasan (Antara Jatim) - Wakil Ketua DPRD Pamekasan M Suli Faris menyarankan pemkab setempat sebaiknya menghentikan paksa praktik reklamasi di sepanjang pesisir pantai selatan di wilayah itu karena merugikan nelayan tradisional setempat.
"Penghentian paksa praktik reklamasi itu dibenarkan oleh undang-undang apabila memang berdampak negatif pada masyarakat sekitar, khususnya para nelayan setempat yang selama ini menggantungkan mata pencariannya dengan menangkap ikan di laut," kata Suli Faris di Pamekasan, Jawa Timur, Senin.
Ia menjelaskan, ketentuan tentang kewenangan tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 20 ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) ini lebih lanjut mengungkapkan, dalam ketentuan itu dijelaskan, bahwa Bupati/wali kota berwenang memberikan dan mencabut izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) di wilayah Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan kewenangannya.
Apalagi, sambung Suli, hingga kini, warga yang melakukan reklamasi pantai tersebut belum mengantongi izi.
"Soal izin ini sudah diterangkan jelas pada Pasal 16 ayat 1 dan 2. Ini seharusnya diperhatikan Pemkab Pamekasan sebagai landasan hukum," ujarnya.
Pada Pasal 16 ayat disebutkan, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi.
Izin dimaksud, sambung dia, adalah izin pengelolaan, dan pada undang-undang itu juga mengatur tentang sanksi.
Jenis sanksi yang diatur dalam undang-undang berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Apabila pengelola tidak memiliki Izin Pengelolaan, maka sanksinya berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
"Polisi juga bisa turun tangan untuk mengusut kasus ini, apabila reklamasi tetap dilakukan, sedangkan aksi protes atas kegiatan itu, hingga kini masih terus disuarakan oleh masyarakat nelayan di sepanjang pesisir Pantai Selatan, Pamekasan," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Pamekasan Amin Jabir sebelumnya mengaku, pihaknya membiarkan praktik reklamasi itu karena orang yang melakukan reklamasi memiliki sertifikat hak milik atas nama pribadi yang bersangkutan.
Namun Wakil Ketua DPRD dan para ketua komisi di DPRD Pamekasan lainnya menyayangkan kebijakan itu karena dengan memberikan izin reklamasi yang berdampak pada hilangnya mata pencaharian nelayan setempat, adalah sama dengan mengabaikan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, yang juga menjadi sorotan kalangan parlemen di DPRD Pamekasan adalah proses kepemilikan pesisir pantai itu menjadi milik pribadi warga. (*)