Surabaya (Antara Jatim) - Toko modern dalam jaringan (daring) Lazada siap mengikuti aturan pemerintah terkait pemberlakuan pajak khusus bagi pelaku bisnis elektronik atau e-commerce yang rencananya akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini, karena aturan tersebut akan melindungi perdagangan daring.
"Lazada sepenuhnya akan patuh kepada pemerintah, dan eksekusinya nanti dilihat lagi dan sekarang belum bisa komentar banyak," kata Chief Lazada Indonesia, Achmad Alkatiri di Surabaya, Rabu.
Alkatiri yang ditemui dalam acara "shoping street UKM" di salah satu pusat perbelanjaan modern di Surabaya mengakui, Lazada yang menjadi bagian dari Asosiasi E-Commerce Indonesia telah melakukan pertemuan dengan pelaku bisnis elektronik lainnya.
"Intinya kami dari Asosiasi E-Commerce Indonesia mendukung pemerintah, sebab dibuatnya aturan itu adalah untuk mengayomi keberadaan kami," katanya.
Lazada, kata Alkatiri, kini telah memiliki 40 ribu penjual lebih di Indonesia, dan sebagai besar atau sekitar 85 persen adalah UKM dengan penjualan terbesar ada pada barang elektronik, aksesoris gawai kemudian fashion.
Sementara itu, dalam acara Shopping Street yang diselenggarakan selama 6 hari mulai dari 10 Oktober hingga 15 Oktober 2017, di Surabaya bertujuan memberikan kesempatan bagi konsumen Lazada di Surabaya untuk lebih mengenal para penjual Lazada yang menghadirkan berbagai macam jenis barang.
Disamping itu, untuk menjangkau para pelaku usaha UMKM dan konsumen di Surabaya dalam mempersiapkan diri menyambut hadirnya pelaksanaan hari belanja online nasional yang diinisiasi Lazada pada Desember 2017.
"Kegiatan ini, diikuti 30 penjual Lazada yang sebagian besar adalah UMKM, dan kami ingin mengenalkan lebih dekat kepada pembeli para penjual," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kini sedang menyiapkan aturan pajak yang akan diterapkan pada e-commerce.
Aturan pajak mengenai e-commerce itu akan mengatur cara pembayaran hingga objek yang akan dipungut, dan salah satu mekanisme pemungutan pajak diberlakukan kepada pelaku e-commerce yang memiliki aplikasi.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai pemerintah harus hati-hati mengatur pajak atas e-commerce agar tidak berpengaruh negatif baik bagi industri e-commerce itu sendiri maupun para pelakunya.
"Mengingat e-commerce adalah sektor yang baru tumbuh, maka akan lebih baik Pemerintah lebih hati-hati agar kebijakan yang diambil tidak men-discourage para pelaku," ujarnya.
Menurut Yustinus, perlu identifikasi dan klasifikasi yang jelas terkait model bisnis dan skala bisnis yang ada. Pelaku bisnis rintisan (start up) seyogianya mendapat perlakuan berbeda alias insentif, agar dapat tumbuh kembang dengan baik, difasilitasi, dan terus dijaga agar kelak dapat berkontribusi maksimal bagi negara.(*)