Situbondo (Antara Jatim) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Situbondo, Kholil menyatakan bahwa penambangan ilegal sangat berpotensi merusak lingkungan jika tidak dilengkapi dengan analisis mengenai dampaknya.
"Dari catatan kami, sejauh ini dari sejumlah pelaku usaha pertambangan di Situbondo yang telah mengajukan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) maupun upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UPL dan UKL) hanya satu penambang," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Rabu.
Karena dari sejumlah penambang batu maupun urukan tanah hanya satu yang baru mengajukan dokumen UPL dan UKL, lanjut dia, meminta seluruh penambang segera mengajukannya ke Dinas Lingkungan Hidup guna menjaga kelestarian lingkungan.
Ada beberapa hal yang dikaji dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan dan UPL-UKL, katanya, seperti aspek fisik yaitu kimia, ekologi, sosial ekonomi dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelaikan suatu rencana kegiatan di lingkungan.
"Kami juga sampaikan bahwa untk pengajuan atau pembuatan UPL dan UKL kepada kami semuanya gratis dan tidak ada pungutan biaya. Hanya saja para penambang juga harus memenuhi dokumen-dokumen terkait pertambangan," katanya.
Kholil menjelaskan, perizinan tersebut tidak hanya dijadikan administrasi belaka, melainkan menjadi pedoman oleh penambang untuk melakukan rehabilitasi pasca tambang dan tidak merusak kelestarian lingkungan baik polusi dan tetap menjaga kepentingan sosial di sekitar lokasi pertambangan.
"Rekomendasi hasil analisis mengenai dampak lingkungan atau UPL/UKL, jika persyaratan pelaku usaha pertambangan sudah memenuhi semuanya. Misal dalam pengajuannya tertulis akan melakukan reklamasi atau perbaikan setelah mereka menambang dan tidak melakukan pembiaran," paparnya. (*)