Situbondo (Antaranews Jatim) - Petugas gabungan Polres Situbondo, Jawa Timur, kembali melakukan inspeksi mendadak aktivitas pertambangan di wilayah setempat yang ditengarai tidak mengantongi kelengkapan perizinan.
"Sidak pemeriksaan kelengkapan perizinan aktivitas pertambangan yang kedua kalinya ini merupakan tahapan atau peringatan terakhir kepada pelaku usaha pertambangan agar melengkapi perizinannya. Jika masih tetap akan kami tindak tegas," ujar Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono di Situbondo, Jumat.
Ia mengatakan, langkah-langkah kepolisian terhadap aktivitas pertambangan sudah diawali dengan mengedukasi para penambang agar taat dan patuh pada hukum.
Sidak yang kedua kalinya ini dilakukan juga sebagai bentuk teguran keras kepada pelaku pertambangan yang tidak memiliki kelengkapan perizinan.
"Upaya-upaya yang dilakukan oleh kepolisian tindakan preventif atau sesuai tahapan, dan hal ini bukan karena polisi melakukan pembiaran. Teguran keras kami agar para pelaku usaha pertambangan tidak beroperasi sebelum perizinannya lengkap," katanya.
Dari pantauan, sidak aktivitas pertambangan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Situbondo Kompol Hermanto mendatangi salah satu pertambangan urukan tanah cadas di Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo.
Di tempat ini, petugas memeriksa kelengkapan perizinan kepada penanggung jawab, namun petugas kepolisian tampak terlihat setengah hati untuk menertibkan penambang yang tidak mengantongi izin lengkap.
Penanggung jawab di lokasi pertambangan urukan tanah ini menyampaikan bahwa tidak melakukan aktivitas penambangan, tetapi pemerataan tanah perbukitan cadas untuk digunakan menjadi lahan perumahan.
"Di tempat ini izinnya bukan pertambangan, namun pemerataan tanah untuk perumahan dan mereka tidak memiliki izin penjualan maupun izin angkut," kata Kompol Hermanto.
Sementara Herman, penanggung jawab pertambangan di Desa Kotakan itu, menyampaikan bahwa urukan tanah cadas tidak dijual, tetapi diberikan secara gratis.
"Kami sudah ada MoU dengan beberapa orang yang membutuhkan tanah cadas ini, kami berikan secara gratis dan kami hanya meminta ongkos truk atau ongkos angkutan," katanya.
Informasi yang dihimpun, urukan tanah tersebut diduga dijual ke salah satu pengusaha tambak di daerah pesisir Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. (*)
Video Oleh Novi Husdinariyanto