Situbondo (Antaranews Jatim) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melakukan uji publik terkait pengajuan izin usaha pertambangan setelah muncul aksi protes warga.
"Uji publik tentang pengajuan izin pertambangan dilakukan pada penambangan galian C di perbukitan Desa Kukusan, Kecamatan Kendit," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Situbondo, Kholil di Situbondo, Rabu.
Instansi yang terlibat dalam uji publik terkait perizinan pertambangan itu, di antaranya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, kepolisian, pengusaha yang mengajukan izin, camat, dan masyarakat setempat. Uji publik untuk memberikan masukan terkait rencana aktivitas penambangan tersebut.
Dalam kegiatan uji publik ini, DLH Situbondo meminta para pelaku usaha pertambangan di Kabupaten Situbondo untuk segera mengurus perizinan secara lengkap, terutama dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
"Hal ini menyikapi dimulainya pembangunan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) yang saat ini sudah mulai banyak para pelaku usaha pertambangan bermunculan untuk menyediakan material jalan tol," katanya.
Kendati permohonan izin lingkungan tidak mensyaratkan untuk memperoleh persetujuan warga sekitar, lanjut Kholil, namun harus tetap dilakukan agar kegiatan pertambangan tidak merugikan dan dapat diterima oleh warga yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan.
Ia menambahkan, pada dasarnya pertambangan akan mengubah bentang alam dan pada akhirnya warga sekitar yang akan menanggung dampaknya.
Kholil menegaskan, aktivitas penambangan boleh dilakukan asal sesuai dengan kaidah-kaidah dengan tidak merusak lingkungan, seperti melakukan rehabilitasi sumber air, melakukan penanaman kembali, mengantisipasi dampak air hujan, dan memperhatikan masyarakat sekitar agar tidak terdampak akibat pertambangan. (*)