Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seorang ayah yang dilaporkan telah mencabuli anak kandungya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Lily Djafar dalam jumpa pers di Surabaya, Senin, mengungkap pelaku berinisial MB, usia 35 tahun, warga Wonocolo, Surabaya.
.
Kepada polisi, MB telah mengakui perbuatannya. Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang telur gulung itu menyatakan telah menyetubuhi anaknya kurang lebih sebanyak 35 kali.
.
Sebutlah korban bernama Bunga, menurut Lily, yang masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD), semula mengungkap perbuatan ayahnya kepada gurunya.
.
"Bunga mengeluh perutnya sakit kepada gurunya. Setelah ditelusuri, ternyata telah bolak-balik disetubuhi ayah kandungnya sendiri," ujarnya.
MB, lanjut Lily, leluasa menyetubuhi anak kandungnya setelah berpisah ranjang dengan istrinya sejak bulan Mei 2017 lalu.
"Guru Bunga ini lantas segera menghubungi istri MB yang tinggal di Pasuruan dan kemudian melapor ke polisi," katanya.
Penyelidikan polisi mengungkap MB telah menyetubuhi Bunga sejak sebelum berpisah dengan istrinya di tahun 2016. Saat itu Bunga masih kelas 3 SD.
Saat sebelum bercerai, MB menyetubuhi Bunga setiap kali istrinya sedang berjualan telur gulung.
Lily mengatakan pasangan suami-istri memiliki dua orang anak, yaitu Bunga dan seorang adiknya, laki-laki, yang masih berusia 8 tahun.
"Ketika istrinya sedang berjualan, MB memberi uang kepada anaknya yang masih berusia 8 tahun dan menyuruhnya keluar untuk membeli jajan. Saat itulah MB kemudian menyetubuhi Bunga," katanya, menjelaskan.
Sejak itu, dalam seminggu, MB menyetubuhi putrinya bisa sampai sebanyak tiga kali dan menjadi lebih sering lagi ketika pisah ranjang dengan istrinya. (*)