Bangkalan (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadikan Madura sebagai proyek percontohan untuk mencegah tindakan korupsi di desa melalui program Kawal Desa Melalui Pengawasan (Kades Lawas).
"Program ini menjadikan Madura sebagai proyek percontohan bagi kabupaten/kota di Jatim lainnya, bahkan secara nasional," ujar Inspektur Pemprov Jawa Timur Nurwiyatno di sela peluncuran program "Kades Lawas" di Kantor Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura, Rabu.
Program ini merupakan inisiasi Inspektorat Pemprov Jatim yang pertama kali bekerja sama dengan dengan Pemkab Bangkalan, terutama Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat.
Programnya, kata dia, melalui pembukaan klinik konsultasi pengelolaan bantuan keuangan desa mulai hari ini hingga 6 Oktober 2016 di kantor Kecamatan Tanah Merah sehingga harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Tak itu saja, program ini juga sebagai wujud pencegahan korupsi di desa yang berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) selama 2016 sampai Agustus 2017, terdapat 110 penyelewengan dana desa di Jatim, di antaranya 107 dilakukan oleh perangkat desa.
Penyelewengan tersebut, lanjut dia, di antaranya adalah rancangan anggaran di atas harga pasar (mark up), proyek pembangunan yang dipertanggungjawabkan juga dianggarkan dari pos lainnya, "mark up" pembayaran honor perangkat desa, pembelian ATK serta kerja sama dengan pihak lain menciptakan proyek fiktif.
"Semoga dengan inovasi ini mampu meminimalisasi dan mencegah terjadinya tindakan korupsi di desa, termasuk bagaimana cara pengelolaan anggaran yang tepat," ucapnya.
Cak Nur, sapaan akrabnya, menjelaskan, klinik konsultasi dengan melibatkan organisasi perangkat daerah tersebut untuk bersama-sama memberikan solusi terhadap segala permasalahan terkait pengelolaan bantuan keuangan di desa yang selama ini dianggap menjadi masalah oleh perangkat desa.
"Klinik konsultasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal, khususnya dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Desa (BKD) dan Dana Desa (DD) maupun pengelolaan hibah yang dilaksanakan oleh desa," katanya. (*)
Video oleh Fiqih Arfani