Jember, (Antara) - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan rektor yang memberikan ijasah dengan cara-cara yang tidak benar dan melanggar aturan merupakan tindak pidana.
"Kalau mengeluarkan ijasah tidak sesuai aturan itu pidana," katanya usai deklarasi antiradikalisme perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di Jember dan sekitarnya di Kampus Universitas Jember, Jatim, Rabu.
Untuk menghentikan agar ijasah yang diterbitkan dengan tidak benar tidak berlanjut, maka dia memutuskan untuk menghentikan sementara pimpinan perguruan tinggi (PTN) yang diduga menerbitkan ijasah dengan tidak benar.
Dia mengatakan penghentian pimpinan PTN dilakukan karena sebagai bentuk tanggung jawab karena terjadi pelanggaran akademik dan undang-undang.
Sebelumnya, Mohamad Nasir mengganti Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Djaali dikarenakan adanya temuan plagiatrisme di universitas itu.
Dia menunjuk Direktur Jenderal Pembelajaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Prof Intan Ahmad, sebagai pelaksana harian rektor UNJ.
"Dari beberapa permasalahan yang ada dan berdasarkan kajian yang dilakukan tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemristekdikti," ujar Nasir di Jakarta, Selasa (26/9).
Ia mengatakan rektor itu melanggar Mendiknas 17/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Nasir mengakui memang terjadi plagiarisme yang cukup tinggi pada sejumlah disertas dan hal itu tidak boleh terjadi di dunia akademik.
Rektor sebagai pemimpin tertinggi akademik di universitas harus menjaga kondisi akademik, jangan sampai melakukan kegiatan yang menimbulkan plagiarisme.(*)