Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Sektor Sukolilo Surabaya mengamankan seorang pemuda berusia 28 tahun yang mengamuk di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Sukolilo.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sukolilo Inspektur Polisi Satu Pujiyanto kepada wartawan di Surabaya, Kamis mengatakan pemudia berinisial JIP, warga Jalan Medokan Semampir Indah Surabaya itu mengamuk lantaran gagal membebaskan rekannya, seorang anak jalanan, yang menghuni Liponsos.
"Setelah awalnya saling adu argumentasi dengan petugas Liponsos, dia kemudian memukuli seorang petugas hingga menyebabkan bibirnya terluka," katanya.
Tak cuma itu, Pujiyanto menambahkan, saat petugas Liponsos lainnya datang untuk melerai, JIP justru mengeluarkan senjata tajam jenis celurit.
"Kejadiannya pada 10 September lalu, sekitar pukul 05.00 WIB. Liponsos saat itu memang baru saja mendapat kiriman tangkapan anak jalanan yang terjaring operasi yustisi Pemerintah Kota Surabaya," ujarnya.
Tak lama setelah JIB berulah, petugas Liponsos segera melapor ke Polsek Sukolilo.
"Kami langsung melakukan visum terhadap luka korban, selain juga melakukan penyelidikan," katanya.
Polisi pun memburu JIB berdasarkan ciri-ciri yang dijelaskan oleh korban dan para saksi dari petugas Liponsos.
"Penangkapan JIB kami lakukan Selasa, 19 September, sekitar pukul 16.30 WIB, di rumahnya. Kami juga temukan barang bukti celurit yang dibuat untuk menakutnakuti petugas Liponsos saat kami geledah di dalam rumahnya," ujarnya.
Kepada polisi JIB mengaku kalap tidak mampu mengontrol emosinya saat tidak diperbolehkan petugas Liponsos untuk membebasan rekannya, seorang anak jalanan yang bar saja terjaring razia yustisi.
Kini dia harus meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Sukolilo dan dijerat pasal berlapis.
"Kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara," ucapnya. (*)