Tulungagung (Antara Jatim) - Sebanyak 46 anggota DPRD Tulungagung, Jawa Timur segera menerima tunjangan transportasi sebesar Rp8,8 juta per bulan, sebagai pengganti operasional dinas mereka selama menjadi wakil rakyat.
"Aturan pencairan tunjangan operasional DPRD sebenarnya efektif mulai bulan ini," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Hendry Setyawan di Tulungagung, Selasa.
Ia menyatakan kebijakan anggaran itu sesuai amanah yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan.
Namun tidak semua legislator mendapat fasilitas tunjangan transportasi. Untuk Ketua dan tiga unsur wakil ketua DPRD tidak mendapat tunjangan sejenis karena masih menggunakan kendaraan operasional, kata Hendrik.
Total anggota DPRD Tulungagung ada sebanyak 50 legislator. Dari jumlah itu, dengan dikurangi unsur pimpinan yang berjumlah empat orang, maka penerima tunjangan transportasi sesuai amanah PP nomor 18/2017 adalah 46 orang.
"Anggota DPRD yang mendapat tunjangan transportasi ini syaratnya harus sudah mengembalikan kendaraan dinas yang sebelumnya dipinjampakaikan," katanya.
Hendry menuturkan, masing–masing anggota nantinya akan mendapatkan tunjangan transportasi sekitar Rp8,8 juta, dan itu sudah dianggarkan pada APBD perubahan tahun 2017.
Untuk penyaluran dimulai pada September namun untuk realisasinya pada Oktober 2017.
"Sementara yang sudah pasti tunjangan transportasi total sekitar Rp404 juta dibagi dengan jumlah anggota sekitar 46 anggota. Sedangkan tunjangan lainnya saya belum hafal namun masih seperti tahun lalu," katanya.
Konsekuensi dari pemberian tunjangan tersebut, lebih lanjut Hendry, sebanyak 46 kendaraan roda dua dan 22 mobil dinas harus ditarik.
Nantinya penggunaan mobil dinas akan diberikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang membutuhkan.
"Ya nanti kami berikan sesuai dengan kebutuhannya OPD tersebut. Namun secara pasti untuk jumlahnya saya belum mengecek apakah sudah dikembalikan semuanya atau belum," katanya.
Dikonfirmasi, Ketua Komisi A Mashud membenarkan informasi besaran tunjangan yang akan diterima oleh anggota dewan, yakni sebesar Rp8 juta setiap bulannya.
Namun, untuk tunjangan lainnya pihaknya masih belum mengetahui. Baginya, yang terpenting untuk semua kendaraan operasional sepeda motor maupun mobil sudah dikembalikan.
"Ya informasi yang saya terima memang Rp8 juta berapa, namun semua kendaraan sudah dikembalikan kepada pemkab," katanya. (*)