Surabaya (Antara Jatim) - Dua tersangka perkara dugaan pungutan liar (pungli) Kantor Badan Pertanahan (BPN) Surabaya II menempati sel Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, setelah berkasnya dilimpahkan Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
"Kami menerima pelimpahan berkas tahap II perkara pungli BPN Surabaya II dari penyidik Polrestabes Surabaya hari ini. Ada dua tersangkanya, langsung kami kirim ke Rutan Medaeng sore ini tadi," ujar Kajari Tanjung Perak Surabaya Rahmat Supriadi, saat ditemui di Surabaya, Selasa.
Kedua tersangka tersebut adalah CN (48), warga Jalan Cenderawasih, Wisma Tropodo, Waru, Sidoarjo, yang bekerja sebagai staf seksi pengukuran tanah di Kantor BPN Surabaya II, serta BS (33), warga Perum Swan Menganti Mas, Gresik, pegawai harian lepas di Kantor BPN Surabaya II.
Dalam perkara ini, berdasarkan berkas penyidikan yang telah dilimpahkan Polrestabes Surabaya ke Kejari Tanjung Perak Surabaya, tersangka BS atas perintah CN membuka rekening di Bank Jatim sebagai tempat penampungan dana pungli bagi setiap warga pemohon pengukuran tanah di Kantor BPN Surabaya II sejak tanggal 18 November 2015.
Total dana dugaan pungli yang masuk sejak rekening itu dibuat hingga terakhir disita polisi tertanggal 9 Juni tercatat sebesar Rp75 juta.
Kedua tersangka dijerat Pasal 11 dan 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Menurut Supriadi, berkas perkara ini sebenarnya telah dinyatakan sempurna atau P21 sejak 22 Agustus lalu.
Setelah menerima pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya, dia menambahkan, selanjutnya Kejari Tanjung Perak Surabaya akan merampungkan penyusunan surat dakwaan untuk kemudian segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Juanda, Sidoarjo. (*)