Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menahan tersangka berinisial BS, yang merupakan pemilik rekening buku tabungan yang diduga sebagai tempat penyimpanan dana hasil pungutan liar (pungli) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II.
"Kami tahan BS setelah hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersagka," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Pekerja Harian Lepas di Kantor BPN Surabaya II itu ditetapkan sebegai tersangka setelah polisi menemukan buku rekening tabungan atas namanya yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dana pungli bagi setiap pemohon pengukuran tanah.
Warga Perum Swan Menganti Mas, Gresik, Jawa Timur, berusia 33 tahun itu menjadi tersangka kedua dalam kasus ini setelah polisi terlebih dahulu menetapkan staf pengukuran tanah berinisial CN, usia 48 tahun, warga Jalan Cenderawasih, Wisma Tropodo, Waru, Sidoarjo.
"Kepada penyidik, BS mengaku membuka buku rekening tabungan atas perintah CN," ujar Shinto.
Selanjutnya buku tersebut dibawa terus oleh tersangka CN. "Hanya sesekali BS diperintahkan untuk memasukan uang tunai ke dalam rekening tabungannya atau melakukan pengambilan yang juga secara tunai," katanya, menerangkan.
Buku tabungan tersebut dibuat pada tanggal 18 November 2015. Shinto mengatakan, berdasarkan rekening koran dari Bank Jatim yang telah diterimanya, isi dalam rekening tabungan yang diduga berisi aliran dana pungli tersebut, sejak awal dibuka hingga kini, berisi total senilai Rp75 juta.
Lebih lanjut Shinto memaparkan, berdasarkan keterangan tersangka CN, uang yang berada dalam rekening tabungan tersebut telah didistribusikan kepada semua bagian yang ada di seksi pengukuran tanah Kantor BPN Surabaya II.
"Persoalannya uang itu dibagikan secara tunai. Inilah yang menyulitkan penyidik untuk menaikan status para penerima uang pungli dari CN tersebut menjadi tersangka. Sebab secara fakta hukum, kami belum memiliki alat bukti. Karena masih sebatas pengakuan berupa ucapan lisan tersangka CN," ujarnya.
Namun Shinto mengaku akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan penyelidikan untuk mendapatkan alat bukti dari berbagai keterangan yang diperoleh dari tersangka CN.
"Penyidik sedang berusaha mencari celah dari 'pintu' lain untuk mendapatkan alat bukti yang dimaksud agar dapat menjerat para tersangka lainnya," katanya. (*)