Bondowoso (Antara Jatim) - Kepala Sub-Divisi Regional Badan Urusan Logistik (Bulog) Bondowoso, Adhekan mengatakan harga pembelian beras di pasaran atau pedagang ke petani dan penggilingan lebih tinggi dari harga pembelian pemerintah atau HPP sehingga menjadi kendala penyerapan gabah/beras tahun ini.
"Sebenarnya pemerintah sudah menaikkan 10 persen untuk HPP beras ke penggilingan dan HPP gabah kering giling (GKG) atau gabah yang sudah benar-benar kering sejak Agustus 2017, tetapi ternyata di pasaran juga ikut menaikkan harga," katanya di Bondowoso, Jawa Timur, Selasa.
Ia menyebutkan, harga beras medium di penggilingan yang dibeli oleh pedagang harganya mencapai Rp8.700 hingga Rp9.000 per kilogram, sedangkan Bulog hanya mampu membeli beras medium Rp8.030 per kilogram sesuai HPP yang ditetapkan pemerintah.
Sementara gabah kering giling (GKG) atau gabah yang sudah benar-benar kering dan dapat disimpan dengan waktu tertentu dan siap digiling menjadi beras, katanya, Bulog mampu membelinya dengan harga Rp5.115 per kilogram.
"Dengan begitu, Bulog tidak mampu membeli gabah kering giling ke petani maupun beras medium ke penggilingan, karena para petani dan pemilik penggilingan memilih menjual gabah dan beras kepada para pedagang swasta," ucapnya.
Adhekan menjelaskan, karena harga pembelian beras maupun gabah sangat tinggi sehingga berdampak pada minimnya serapan gabah/beras. Dan hingga awal September 2017 serapan gabah/beras Bulog Bondowoso baru mencapai 22 persen dari target sekitar 76 ribu ton.
"Kami juga berharap kepada para mitra kerja Bulog agar menjual gabah/beras ke Bulog. Jangan hanya ketika harga di pasaran anjlok dan harganya lebih bagus di Bulog mereka menjual kepada kami," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan menaikkan harga pembelian gabah dan beras sebesar 10 persen sejak 7 Agustus 2017. Harga gabah kering giling (GKG) naik jadi Rp5.115 per kilogram dari harga sebelumnya Rp4.650 per kilogram atau naik Rp465 per kilogram.
Sedangkan harga beras medium di penggilingan ataupun mitra kerja sama Bulog juga naik 10 persen jadi Rp8.030 per kilogram dari harga sebelumnya Rp7.300 per kilogram atau naik Rp730 per kilogram.(*)