Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Pendidikan Jawa Timur pada Kamis (24/8) berencana menyampaikan ke
Gubernur Jawa Timur Soekarwo terkait perhitungan gaji Guru Tidak Tetap
dan Pegawai Tidak Tetap (GTT-PTT) di wilayah itu yang sebelumnya telah
mereka susun.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman di Surabaya, Rabu,
menuturkan dalam perhitungan yang mereka buat setiap daerah akan
memiliki standar gaji yang berbeda-beda. Misalnya Surabaya yang ditaksir
mencapai Rp137 ribu per jam. Sedangkan Magetan taksirannya Rp57 ribu
per jam.
"Surabaya paling tinggi. Jika diakumulasikan dengan 24 jam
mengajar, maka penerimaan gaji GTT sekitar Rp 1,6 juta sampai Rp3 juta,"
tutur Saiful.
Perhitungan standar gaji, dijelaskan Saiful berdasarkan tiga
pertimbangan. Di antaranya ialah honor pokok, indeks kemahalan dan Upah
Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dari jumlah tersebut akan ditemukan standar gaji per jam dan dikalikan jumlah jam mengajar.
"Untuk honor pokoknya ini akan sama semua daerah. Tapi tetap adil
karena ada perhitungan indeks kemahalan dan UMK," kata Saiful.
Mantan Kepala Badan Diklat Jatim itu menegaskan, serangkaian
perhitungan tersebut masih merupakan kalkulasi awal. Sebab, persetujuan
tetap ada di tangan Gubernur yang selanjutnya akan diusulkan menjadi
Peraturan Gubernur.
Selain itu, pemberian gaji dari APBD Jatim ini juga tergantung pada kekuatan anggaran yang ada.
"Ada dua alternatif, pertama menggaji GTT-PTT secara keseluruhan
dan kedua memberikan subsidi gaji yang kemudian ditambah dengan dana BOS
(Bantuan Operasional Sekolah)," tutur Saiful.
Jika seluruh beban gaji GTT akan ditanggung provinsi, Saiful
memperkirakan besaran nilai anggaran yang harus dialokasikan mencapai
Rp150 miliar dalam setahun.
"Standar gaji yang kita hitung masih untuk pembayaran gaji GTT.
Sementara untuk PTT masih akan dihitung lagi kebutuhannya," ujar dia.
Saat ini, jumlah GTT-PTT SMA/SMK di Jatim mencapai 3.000 orang.
Mereka akan kembali diverifikasi berdasar lama kerja, usia dan program
studi yang linier sebelum diterbitkan SK dari Sekdaprov Jatim.(*)
Dindik Akan Sampaikan Perhitungan Gaji GTT-PTT ke Gubernur
Rabu, 23 Agustus 2017 20:35 WIB
"Surabaya paling tinggi. Jika diakumulasikan dengan 24 jam mengajar, maka penerimaan gaji GTT sekitar Rp 1,6 juta sampai Rp3 juta," tutur Saiful.