Bangkalan (Antara Jatim) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bangkalan, Jawa Timur menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, guna menggatasi tunggakan pembayaraan tagihan rekening pelanggan "nakal" di wilayah itu.
Menurut Direktur PDAM Bangkalan Andang Pradana di Bangkalan, Senin, langkah itu dilakukan, karena banyak pelanggan PDAM di wilayah itu tidak mau membayar tagihan tepat waktu.
"Atas dasar itulah, maka kami meminta bantuan jaksa pengacara negara untuk melakukan pendampingan, sekaligus memberikan bantuan hukum kepada kami," ujar Andang Pradana.
Ia menjelaskan, hingga saat ini, jumlah tagihan rekening pelanggan di Kabupaten Bangkalan sudah mencapai Rp600 juta.
"Bagi kami, jumlah tagihan ini sangat banyak, dan oleh karenanya, kami memandang perlu melakukan upaya-upaya yang lebih serius. Sebab, umumnya para pelanggan itu, bukan karena tidak mampu, akan tetapi sebagian memang karena ada unsur kesengajaan," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Riono Budi Santoso membenarkan adanya kerja sama antara Kejari dengan PDAM Bangkalan itu.
"Kami sudah meminta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Noordin Kusuma Negara untuk mendampingi pihak PDAM dalam menindaklanjuti permintaan dari pihak PDAM, terkait hal tunggakan pelanggan PDAM," ujar Riono.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak PDAM Bangkalan, saat ini masih banyak pelanggan yang masih menunggak kewajibannya hingga berbulan-bulan, dan nilai tagihannya mencapai jutaan, bahkan hingga puluhan juta.
"Sehingga, demi tetap beroperasinya BUMD milik Pemkab Bangkalan itu agar tetap berjalan, maka PDAM Bangkalan meminta bantuan pendampingan kepada kami," katanya, menjelaskan.
Kajari Bangkalan lebih lanjut menjelaskan, dengan adanya tunggakan tersebut tentu menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi PDAM Bangkalan.
Jumlah total pelanggan PDAM Bangkalan, saat ini terdata sebanyak 17.938 orang, tersebar di 11 unit pelayanan orang dengan jumlah karyawan sebanyak 176 orang. (*)