Sampang (Antara Jatim) - Sedikitnya 79 narapidana di rumah tahanan negara (Rutan) Klas IIB Sampang, Jawa Timur menerima remisi umum pada HUT Ke-72 Kemerdekaan RI kali ini.
Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Sampang Gatot Tri Rahardjo, jumlah narapidana yang menerima remisi umum kali ini berubah dari usulan yang diajukan pihak rutan.
"Sebelumnya kami mengajukan sebanyak 81 narpidana yang akan menerima remisi, tapi yang disetujui hingga hari ini hanya 79 orang," ujar Gatot.
Ini berarti, ada dua orang narapidana yang diajukan pihak rutan yang tidak disetujui untuk mendapatkan remisi umum.
Narapidana yang diajukan mendapatkan remisi kemerdekaan kali ini yang telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi minimal harus menjalani 6 bulan kurungan penjara dari putusan dan berkelakukan baik.
Pengajuan remisi dilayangkan melaui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Berdasarkan data Rutan Kelas IIB Sampang, dari 79 orang napi yang mendapat pengurangan masa tahanan itu antara 1 bulan hingga 5 bulan.
Sebanyak 35 orang mendapat remisi 1 bulan, 26 orang mendapat remisi 2 bulan, 14 orang menerima remisi 3 bulan, serta 3 orang menerima remisi 4 bulan, dan 1 orang menerima remisi 5 bulan.
Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Dalam aturan itu, warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.
Ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.
Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidanan yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, sedangkan Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapida dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan yang dimaksud dengan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi diatas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. (*)