Bojonegoro (Antara Jatim) - Konsultan Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Dr. Nining I.Soesilo
mengatakan semua koperasi bisa menjadi penyalur kredit ultra mikro sepanjang memenuhi persyaratan juga melakukan pendampingan kepada warga selama lima hari.
"Semua koperasi bisa menjadi penyalur kredit ultra mikro ya tentunya sepanjang koperasi itu sehat," kata dia di Bojonegoro, Senin.
Ia yang menjadi konsultan penyaluran kredit ultra mikro menyatakan hal itu menanggapi pengawasan penyaluran kredit ultra mikro yang digulirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebesar Rp1,5 Triliun pada 2017.
"Sesuai rencana besarnya kredit ultra mikro untuk 2018 sebesar Rp2,5 triliun. Tata cara penyaluran kredit ultra mikro termasuk persyaratan koperasi diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 2016," katanya menegaskan.
Didampingi Kepala Kanwil Kementerian Keuangan Dirjen Perbendaharaan Jawa Timur, R Wiwin Istanti ia menjelaskan koperasi yang menjadi penyalur kredit ultra mikro juga harus memberikan pendampingan kepada warga yang akan memperoleh kredit.
Dalam pelaksanaanya koperasi harus melakukan survei terlebih dulu kepada warga penerima kredit ultra mikro yang besarnya maksimal Rp10 juta, sebab tanpa angunan.
Dalam melakukan pendampingan pengurus koperasi memberikan pembelajaran kepada warga penerima selama lima hari terkait pemanfaatan uang juga kepastian warga bersedia membayar.
"Koperasi harus bisa memberikan pembelajaran kepada warga agar bersedia membayar," katanya menegaskan.
Secara prinsip, menurut dia, pemberian kredit ultra mikro itu merupakan pembelajaran agar masyarakat tidak hanya bisa meminta.
"Pemberian kredit ultra mikro sudah berjalan dengan target akhir tahun Rp1,5 triliun sudah terserap semua. Kalau sekarang sifatnya sinergi antara kementerian yang terlibat dalam kredit ultra mikro," tambahnya.
Seperti yang disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, program penyaluran kredit ultra mikro ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Kominfo dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj.
Menurut R Wiwin Istanti di Indonesia masih ada sekitar 44 juta pelaku usaha yang tidak terjangkau KUR. Permasalahannya, harus dimaklumi karena berbagai hal, di antaranya, di dalam sistem perbankan tidak bisa dengan mudah diakses masyarakat lapisan bawah.
"Tapi sekarang masyarakat bisa memanfaatkan kredit ultra mikro yang besarnya maksimal Rp10 juta, " katanya menegaskan. (*)